KEBIJAKAN CUKAI

Pita Cukai Rokok yang Baru Mulai Didistribusikan Awal Januari 2022

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:00 WIB
Pita Cukai Rokok yang Baru Mulai Didistribusikan Awal Januari 2022

Dirjen Bea Cukai Askolani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya telah menyelesaikan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tarif cukai rokok 2022. Selain itu, pita cukai yang baru juga tengah dipersiapkan agar dapat didistribusikan pada awal Januari 2021.

"Sesuai dengan yang kami koordinasikan dengan asosiasi, bahwa di awal Januari 2022, pita cukai yang baru siap kami distribusikan kepada pelaku usaha," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Askolani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan koordinasi dengan Perum Peruri mengenai pencetakan pita cukai rokok yang baru. Dia berharap pencetakan tersebut segera selesai agar dapat didistribusikan dan dilekatkan pada rokok.

Dia menjelaskan DJBC telah mulai menyosialisasikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut kepada pelaku usaha. Menurutnya, sosialisasi dilakukan oleh masing-masing kantor Bea Cukai di daerah, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami bagi sesi pagi dan siang yang dilakukan teman-teman Bea Cukai," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%.

Kenaikan tarif cukai rokok tersebut telah mempertimbangkan setidaknya 4 dimensi. Keempat dimensi tersebut meliputi kesehatan masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai