EKONOMI POLITIK

Pilkada Idealnya Genjot Kapasitas Fiskal Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 17:04 WIB
Pilkada Idealnya Genjot Kapasitas Fiskal Daerah

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny S. Hartati.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan 171 Pilkada serentak telah dihelat di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Kontes politik yang menyedot anggaran pemerintah sebesar Rp20 trilun idealnya menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi di daerah.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny S Hartati mengatakan secara instan efek pilkada serentak sudah menyumbang 0,02% kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, seharusnya tidak berhenti pada efek jangka pendek.

"Setidaknya ada tiga agenda bagi kepala daerah terpilih untuk jaga multiplier effect pilkada tidak hanya terjadi ketika pilkada berlangsung," katanya dalam rilis Kajian Tengah Tahun Indef, Selasa (31/7).

Baca Juga:
PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Agenda pertama yang harus jadi prioritas dilakukan adalah pemenuhan janji politik. Hal ini merupakan utang bagi setiap kandidat yang terpilih dalam pilkada.

"Kedua, adalah kepala daerah terpilih harus melakukan inovasi untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan APBD," ungkapnya.

Meningkatkan kapsitas fiska ini penting karena masih banyak daerah peserta Pilkada langsung yang anggarannya masih tergantung asupan pemerintah pusat melalui transfer daerah.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

"Sejak desentralisasi fiskal bergulir tahun 2001 hingga kini belum mampu mewujudkan kemandirian daerah dan terbukti masih banyaknya daerah bergantung pada dana transfer ke daerah," paparnya.

Masih tergantungnya daerah pada pemerintah pusat kemudian tercermin dalam PMK No.37/2016 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Dalam beleid tersebut terdapat 227 daerah atau 44,69% yang masuk kategori kapasitas fiskal rendah. Kemudian 130 daerah atau 25,59% masuk kategori kapasitas fiskal sedang.

Sedangkan yang masuk kategori kapasitas fiskal tinggi ada 98 daerah atau 19,28% dan hanya 53 daerah atau 10,43% yang masuk kategori kapasitas fiskal sangat tinggi.

"Oleh karena itu butuh kolaborasi antar kabupaten/kota dalam mengembangkan pusat ekonomi daerah. Dalam jangka panjang kerja sama lintas administrasi pemerintah ini akan bermanfaat untuk menekan laju ketimpangan dan mencegah arus urbanisasi," tutupnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Lagi, Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Mayoritas Masuk Rendah-Sedang

Selasa, 17 September 2024 | 12:00 WIB PILKADA 2024

Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN