EKONOMI POLITIK

Pilkada Idealnya Genjot Kapasitas Fiskal Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 17:04 WIB
Pilkada Idealnya Genjot Kapasitas Fiskal Daerah

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny S. Hartati.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan 171 Pilkada serentak telah dihelat di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Kontes politik yang menyedot anggaran pemerintah sebesar Rp20 trilun idealnya menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi di daerah.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny S Hartati mengatakan secara instan efek pilkada serentak sudah menyumbang 0,02% kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, seharusnya tidak berhenti pada efek jangka pendek.

"Setidaknya ada tiga agenda bagi kepala daerah terpilih untuk jaga multiplier effect pilkada tidak hanya terjadi ketika pilkada berlangsung," katanya dalam rilis Kajian Tengah Tahun Indef, Selasa (31/7).

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Agenda pertama yang harus jadi prioritas dilakukan adalah pemenuhan janji politik. Hal ini merupakan utang bagi setiap kandidat yang terpilih dalam pilkada.

"Kedua, adalah kepala daerah terpilih harus melakukan inovasi untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan APBD," ungkapnya.

Meningkatkan kapsitas fiska ini penting karena masih banyak daerah peserta Pilkada langsung yang anggarannya masih tergantung asupan pemerintah pusat melalui transfer daerah.

Baca Juga:
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

"Sejak desentralisasi fiskal bergulir tahun 2001 hingga kini belum mampu mewujudkan kemandirian daerah dan terbukti masih banyaknya daerah bergantung pada dana transfer ke daerah," paparnya.

Masih tergantungnya daerah pada pemerintah pusat kemudian tercermin dalam PMK No.37/2016 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Dalam beleid tersebut terdapat 227 daerah atau 44,69% yang masuk kategori kapasitas fiskal rendah. Kemudian 130 daerah atau 25,59% masuk kategori kapasitas fiskal sedang.

Sedangkan yang masuk kategori kapasitas fiskal tinggi ada 98 daerah atau 19,28% dan hanya 53 daerah atau 10,43% yang masuk kategori kapasitas fiskal sangat tinggi.

"Oleh karena itu butuh kolaborasi antar kabupaten/kota dalam mengembangkan pusat ekonomi daerah. Dalam jangka panjang kerja sama lintas administrasi pemerintah ini akan bermanfaat untuk menekan laju ketimpangan dan mencegah arus urbanisasi," tutupnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Menarik! Debat Cabup-Cawabup di Buleleng Bali Angkat Isu Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?