KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada para pihak lain untuk tidak langsung menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 1 Juli 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam hal sistem yang dimiliki oleh pihak lain masih belum siap menerapkan NIK sebagai NPWP, pihak lain memiliki kesempatan untuk tetap menggunakan NPWP 15 digit hingga akhir tahun ini.

"Bila sistem baik di tempat kami maupun di pihak lain, contoh kata perbankan, juga belum cukup siap, kami bisa gunakan sistem dengan 15 digit NPWP sebagai transisi sebelum implementasi coretax. Kami memberikan kesempatan untuk dapat menggunakan 16 ataupun 15 digit hingga akhir 2024," ujar Suryo, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dalam hal pihak lain sudah siap menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit, DJP memperbolehkan pihak lain untuk mulai memberikan pelayanan menggunakan NIK.

"Secara bertahap kami akan terus melakukan penyesuaian, karena alhamdulillah menyesuaikan sistem dari para pihak ini tidak memang sederhana. Dan ini yang akan terus kami lakukan," ujar Suryo.

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NIK nantinya juga diperlukan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan administrasi dari pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Layanan publik dimaksud, contohnya, adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, pendirian badan usaha, perizinan usaha, administrasi pemerintahan, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 mengatur pihak lain harus mulai menggunakan NIK sejak 1 Juli 2024. Namun, dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain dengan mempertimbangkan kesiapan sistem administrasi pihak lain tersebut.

Dirjen pajak juga bakal memberikan layanan kepada pihak lain untuk mendukung implementasi NIK sebagai NPWP pada sistem administrasi pihak lain yang terdampak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan