KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada para pihak lain untuk tidak langsung menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 1 Juli 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam hal sistem yang dimiliki oleh pihak lain masih belum siap menerapkan NIK sebagai NPWP, pihak lain memiliki kesempatan untuk tetap menggunakan NPWP 15 digit hingga akhir tahun ini.

"Bila sistem baik di tempat kami maupun di pihak lain, contoh kata perbankan, juga belum cukup siap, kami bisa gunakan sistem dengan 15 digit NPWP sebagai transisi sebelum implementasi coretax. Kami memberikan kesempatan untuk dapat menggunakan 16 ataupun 15 digit hingga akhir 2024," ujar Suryo, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal pihak lain sudah siap menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit, DJP memperbolehkan pihak lain untuk mulai memberikan pelayanan menggunakan NIK.

"Secara bertahap kami akan terus melakukan penyesuaian, karena alhamdulillah menyesuaikan sistem dari para pihak ini tidak memang sederhana. Dan ini yang akan terus kami lakukan," ujar Suryo.

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NIK nantinya juga diperlukan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan administrasi dari pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Layanan publik dimaksud, contohnya, adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, pendirian badan usaha, perizinan usaha, administrasi pemerintahan, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 mengatur pihak lain harus mulai menggunakan NIK sejak 1 Juli 2024. Namun, dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain dengan mempertimbangkan kesiapan sistem administrasi pihak lain tersebut.

Dirjen pajak juga bakal memberikan layanan kepada pihak lain untuk mendukung implementasi NIK sebagai NPWP pada sistem administrasi pihak lain yang terdampak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra