KOTA MALINAU

Petugas Pajak Terjun ke Lapangan, Cek Kewajiban Setor PPN Atas KMS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 16:55 WIB
Petugas Pajak Terjun ke Lapangan, Cek Kewajiban Setor PPN Atas KMS

Petugas dari KP2KP Malinau berkunjung ke salah satu objek PPN KMS.

MALINAU, DDTCNews - KP2KP Malinau, Kalimantan Utara menerjukan petugasnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kali ini petugas mendatangi wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) di Kota Malinau.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), KPDL diawali dengan penjelasan singkat dari petugas pajak mengenai tujuan kedatangannya. Setelahnya, petugas melakukan wawancara terkait dengan KMS yang dilakukan wajib pajak.

"Setelah beberapa menit melaksanakan wawancara, diperoleh informasi bahwa objek pajak yang memiliki luas 600 meter persegi dan terdiri dari dua lantai akan diperuntukan sebagai ruko usaha sembako," tulis KP2KP Malinau dalam rilisnya, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seusai memperoleh informasi yang cukup dari wajib pajak, tim KP2KP Malinau memberikan edukasi terkait kewajiban penyetoran PPN atas KMS yang pada tahun 2022 ini memiliki tarif efektif baru yakni 2,2% dikalikan biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan objek pajak, kecuali biaya perolehan tanah.

Mendapat edukasi dari petugas, wajib pajak pun menyatakan bersedia untuk mematuhi dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang telah disampaikan oleh tim KP2KP Malinau.

Sebagai informasi, KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pengenaan PPN KMS berlaku untuk luas bangunan yang dibangun minimal 200 m2. PPN dikenakan dengan tarif efektif sebesar 2,2% dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun.

PPN PMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian surat setoran pajak.

DJP pun sempat memberi contoh pengenaan PPN KMS. Misalnya, Pak Agus seorang karyawan bank, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan pada Juni 2022 dengan luas 50 m2. Biaya yang dihabiskan senilai Rp200 juta. Atas kegiatan tersebut tidak terutang PPN karena luas bangunannya di bawah 200 m2.

Contoh kedua, Pak Bambang seorang pedagang daging, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan pada Agustus 2022 dengan luas 200 m2. Biaya yang dihabiskan senilai Rp800 juta. Atas kegiatan ini terutang PPN sebesar Rp17,6 juta yang dihitung dari 2,2% dikali Rp800 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 26 April 2022 | 19:54 WIB

Adanya pengenaan PPN atas Kegiatan membangun sendiri didasarkan atas pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?