KOTA MALINAU

Petugas Pajak Terjun ke Lapangan, Cek Kewajiban Setor PPN Atas KMS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 16:55 WIB
Petugas Pajak Terjun ke Lapangan, Cek Kewajiban Setor PPN Atas KMS

Petugas dari KP2KP Malinau berkunjung ke salah satu objek PPN KMS.

MALINAU, DDTCNews - KP2KP Malinau, Kalimantan Utara menerjukan petugasnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kali ini petugas mendatangi wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) di Kota Malinau.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), KPDL diawali dengan penjelasan singkat dari petugas pajak mengenai tujuan kedatangannya. Setelahnya, petugas melakukan wawancara terkait dengan KMS yang dilakukan wajib pajak.

"Setelah beberapa menit melaksanakan wawancara, diperoleh informasi bahwa objek pajak yang memiliki luas 600 meter persegi dan terdiri dari dua lantai akan diperuntukan sebagai ruko usaha sembako," tulis KP2KP Malinau dalam rilisnya, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Seusai memperoleh informasi yang cukup dari wajib pajak, tim KP2KP Malinau memberikan edukasi terkait kewajiban penyetoran PPN atas KMS yang pada tahun 2022 ini memiliki tarif efektif baru yakni 2,2% dikalikan biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan objek pajak, kecuali biaya perolehan tanah.

Mendapat edukasi dari petugas, wajib pajak pun menyatakan bersedia untuk mematuhi dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang telah disampaikan oleh tim KP2KP Malinau.

Sebagai informasi, KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pengenaan PPN KMS berlaku untuk luas bangunan yang dibangun minimal 200 m2. PPN dikenakan dengan tarif efektif sebesar 2,2% dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun.

PPN PMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian surat setoran pajak.

DJP pun sempat memberi contoh pengenaan PPN KMS. Misalnya, Pak Agus seorang karyawan bank, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan pada Juni 2022 dengan luas 50 m2. Biaya yang dihabiskan senilai Rp200 juta. Atas kegiatan tersebut tidak terutang PPN karena luas bangunannya di bawah 200 m2.

Contoh kedua, Pak Bambang seorang pedagang daging, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan pada Agustus 2022 dengan luas 200 m2. Biaya yang dihabiskan senilai Rp800 juta. Atas kegiatan ini terutang PPN sebesar Rp17,6 juta yang dihitung dari 2,2% dikali Rp800 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 26 April 2022 | 19:54 WIB

Adanya pengenaan PPN atas Kegiatan membangun sendiri didasarkan atas pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu