KP2KP NUNUKAN

Petugas Pajak Sisir Usaha di Sekitar Bandara, Gali Info Soal Omzet

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:00 WIB
Petugas Pajak Sisir Usaha di Sekitar Bandara, Gali Info Soal Omzet

Petugas KP2KP Nunukan saat berkunjung ke salah satu tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP)

NUNUKAN, DDTCNews - Petugas Pajak dari KP2KP Nunukan, Kalimantan Utara mendatangi sejumlah kedai di sekitar Bandara Nunukan, belum lama ini. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak yang menjalankan usaha telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), salah satu wajib pajak yang menjadi sasaran visit petugas adalah Sawal, seorang pemilik kedai dan toko eceran 'Sweetness'. Kedua usahanya berlokasi berdekatan di Jalan Arief Rahman Hakim, Nunukan Timur.

"Sayangnya, kali ini tim hanya dapat menemui karyawannya sehingga belum diketahui berapa omzetnya," tulis KP2KP Nunukan dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Salah satu petugas yang turun ke lapangan, Nurista Hayuningtyas Caesareay, menjelaskan bahwa kunjungan kali ini juga sebagai wujud pengamatan dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Petugas juga memanfaatkan momentum ini untuk menjelaskan ketentuan perpajakan wajib pajak pelaku UMKM yang diatur dalam PP 23/2018.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?