KP2KP NUNUKAN

Petugas Pajak Sisir Usaha di Sekitar Bandara, Gali Info Soal Omzet

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:00 WIB
Petugas Pajak Sisir Usaha di Sekitar Bandara, Gali Info Soal Omzet

Petugas KP2KP Nunukan saat berkunjung ke salah satu tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP)

NUNUKAN, DDTCNews - Petugas Pajak dari KP2KP Nunukan, Kalimantan Utara mendatangi sejumlah kedai di sekitar Bandara Nunukan, belum lama ini. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak yang menjalankan usaha telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), salah satu wajib pajak yang menjadi sasaran visit petugas adalah Sawal, seorang pemilik kedai dan toko eceran 'Sweetness'. Kedua usahanya berlokasi berdekatan di Jalan Arief Rahman Hakim, Nunukan Timur.

"Sayangnya, kali ini tim hanya dapat menemui karyawannya sehingga belum diketahui berapa omzetnya," tulis KP2KP Nunukan dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Salah satu petugas yang turun ke lapangan, Nurista Hayuningtyas Caesareay, menjelaskan bahwa kunjungan kali ini juga sebagai wujud pengamatan dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Petugas juga memanfaatkan momentum ini untuk menjelaskan ketentuan perpajakan wajib pajak pelaku UMKM yang diatur dalam PP 23/2018.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra