KP2KP BENTENG

Petugas Pajak Sisir Jalan Protokol, Cek UMKM Punya NPWP atau Tidak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:00 WIB
Petugas Pajak Sisir Jalan Protokol, Cek UMKM Punya NPWP atau Tidak

Petugas KP2KP Benteng saat memberikan edukasi perpajakan kepada salah satu pelaku UMKM.

KP2KP Benteng, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Salah satu sasarannya, pelaku UMKM.

Seperti yang dilakukan oleh KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan, petugas pajak turun ke lapangan untuk menyisir pelaku UMKM di jalan-jalan protokol. Kegiatan penyisiran ini gencar dilakukan oleh tim penyuluhan KP2KP Benteng untuk melakukan komunikasi secara langsung dengan pelaku UMKM sekaligus memberikan edukasi dalam aspek perpajakan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan kepada pelaku UMKM apakah sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau belum. Jika sudah memiliki kartu NPWP, tim KP2KP Benteng akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan dan juga penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final sebelum tahun pajak 2022," kata Penyuluh KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dilansir pajak.go.id, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jika belum memiliki NPWP, petugas akan membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan dirinya. Salah satu pedagang minuman kemasan, Mirna, mengakui bahwa dirinya sudah memiliki NPWP. Namun, dirinya belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan semenjak mendaftar NPWP.

"Saya mendaftar NPWP sebagai syarat administrasi pengambilan kredit di bank, saya tidak terlalu paham apa saja kewajiban perpajakan," ungkap Mirna.

Mendengar jawaban Mirna, Tim Penyuluhan KP2KP Benteng lantas memberikan edukasi tentang kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya. Selain itu, dijelaskan pula bahwa mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Sehingga apabila wajib pajak UMKM belum melebihi PTKP maka tidak diwajibkan melakukan penyetoran PPh Final UMKM," jelas Irfan.

Seperti diketahui, berlakunya UU HPP membuat wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menyetorkan pajak apabila omzet usaha kumulatifnya dalam setahun belum menyentuh Rp500 juta. Pajak hanya dihitung atas selisih nominal omzet di atas Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra