KP2KP BENGKAYANG

Petugas Pajak Datangi Lokasi Konstruksi, Cek Kewajiban PPN Atas KMS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Mei 2022 | 15:00 WIB
Petugas Pajak Datangi Lokasi Konstruksi, Cek Kewajiban PPN Atas KMS

Ilustrasi. (foto: DJP)

BENGKAYANG, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Bengkayang, Kalimantan Barat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi konstruksi bangunan milik wajib pajak. Tinjauan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang rutin dilakukan petugas pajak.

Jepriarno Sihombing selaku salah satu tim pemetaan objek PPN atas KMS menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari data yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sebisa mungkin kita bisa mengetahui pihak-pihak mana saja yang terkait dalam aktivitas pembangunan, luasan bangunan, bentuk fisik bangunan dan estimasi nilai biaya membangun," ujar Jepriarno, dilansir pajak.go.id, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Terhadap bangunan yang memenuhi persyaratan, ujarnya, wajib pajak harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) tersebut. Ketentuan PPN KMS sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegaitan Membangun Sendiri.

Dalam kasus yang ditemukan petugas KP2KP Bengkayang, bangunan yang dikunjungi sudah memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN KMS. Alasannya, bangunan permanen yang dibangun memiliki luas lebih dari 200 m2 dan tidak untuk diperjualbelikan.

"Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah sebesar 2,2% dikalikan dengan biaya pembangunan tanpa mengikut sertakan harga tanah. Tarif tersebut berasal dari tarif PPN 11% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20%," kata Jepriarno.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Data dan informasi yang diperoleh oleh Tim KP2KP Bengkayang ini selanjutnya akan dibuatkan laporan KPDL dan diteruskan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang untuk ditindaklanjuti. KP2KP Bengkayang berharap dengan dihadirkannya KPDL ini, dapat membantu KPP Pratama Singkawang dalam penggalian potensi wajib pajak dan dapat menambah penerimaan serta kepatuhan pajak

Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 menyebutkan kegiatan KPDL bertujuan menggali data dan/atau informasi baru, terkait wajib pajak dan potensi pajak, yang belum dimiliki dan/atau diperoleh DJP; menindaklanjuti dan/atau memutakhirkan data dan/atau informasi yang telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP, guna meningkatkan kualitas dan validitas data; dan memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?