PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta Kebijakan I PPS, Penentuan Nilai Utang Ikuti UU Tax Amnesty

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:57 WIB
Peserta Kebijakan I PPS, Penentuan Nilai Utang Ikuti UU Tax Amnesty

Taxlive Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Satu lagi informasi yang perlu dicatat oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Nilai utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai harta bersih PPS ditetapkan berbeda.

Dalam acara Taxlive DJP, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan nilai utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih bagi wajib pajak peserta kebijakan I PPS adalah sama dengan yang ditentukan pada UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Untuk kebijakan I masih ikut ketentuan tax amnesty di mana batasan utang yang boleh diakui dalam menentukan harta bersih untuk wajib pajak badan 75%, untuk orang pribadi 50%," ujar Yudha, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Untuk kebijakan II PPS, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak mengatur tentang batasan nilai utang yang dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih.

Dengan demikian, Yudha mengatakan semua utang wajib pajak orang pribadi dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih dan PPh final yang perlu dibayar.

Seperti diketahui, PPS resmi diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak yang ikut tax amnesty, sedangkan kebijakan II PPS hanya dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Secara garis besar, ada 5 tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi PPS ini. Kelimanya adalah login, unduh form SPPH, isi form SPPH, pembayaran, dan kirim form SPPH.

Per 5 Januari 2022, tercatat sudah terdapat 1.204 wajib pajak yang telah turut serta dalam PPS dan 1.089 surat keterangan yang telah diterbitkan oleh DJP. Surat keterangan adalah bukti keikutsertaan wajib pajak pada PPS yang diterbitkan oleh DJP.

Adapun jumlah PPh yang disetorkan wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp67,79 miliar, sedangkan nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp559,51 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan