PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta Kebijakan I PPS, Penentuan Nilai Utang Ikuti UU Tax Amnesty

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:57 WIB
Peserta Kebijakan I PPS, Penentuan Nilai Utang Ikuti UU Tax Amnesty

Taxlive Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Satu lagi informasi yang perlu dicatat oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Nilai utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai harta bersih PPS ditetapkan berbeda.

Dalam acara Taxlive DJP, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan nilai utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih bagi wajib pajak peserta kebijakan I PPS adalah sama dengan yang ditentukan pada UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Untuk kebijakan I masih ikut ketentuan tax amnesty di mana batasan utang yang boleh diakui dalam menentukan harta bersih untuk wajib pajak badan 75%, untuk orang pribadi 50%," ujar Yudha, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Untuk kebijakan II PPS, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak mengatur tentang batasan nilai utang yang dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih.

Dengan demikian, Yudha mengatakan semua utang wajib pajak orang pribadi dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih dan PPh final yang perlu dibayar.

Seperti diketahui, PPS resmi diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak yang ikut tax amnesty, sedangkan kebijakan II PPS hanya dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Secara garis besar, ada 5 tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi PPS ini. Kelimanya adalah login, unduh form SPPH, isi form SPPH, pembayaran, dan kirim form SPPH.

Per 5 Januari 2022, tercatat sudah terdapat 1.204 wajib pajak yang telah turut serta dalam PPS dan 1.089 surat keterangan yang telah diterbitkan oleh DJP. Surat keterangan adalah bukti keikutsertaan wajib pajak pada PPS yang diterbitkan oleh DJP.

Adapun jumlah PPh yang disetorkan wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp67,79 miliar, sedangkan nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp559,51 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak