PELAYANAN BEA CUKAI

Pesan Sri Mulyani ke Pegawai Bea Cukai: Bangun Lagi Respek Masyarakat

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 10:30 WIB
Pesan Sri Mulyani ke Pegawai Bea Cukai: Bangun Lagi Respek Masyarakat

Petugas Bea Cukai melayani seorang penumpang yang baru saja tiba di Indonesia. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan pelayanan pegawai DJBC diperlukan masyarakat, terutama yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Dia juga berpesan agar pegawai DJBC membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap DJBC dan Kemenkeu.

"Bangun kembali kepercayaan dan respek orang terhadap kita. Titip ya," katanya saat berbincang dengan pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Melalui akun Instagramnya, Sri Mulyani membagikan cerita saat mengecek kesiapan Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam menyambut lonjakan kedatangan penumpang dari luar negeri. Puncak mudik Lebaran 2023 diprediksi mencapai puncaknya pada pekan depan.

Peninjauan kesiapan arus mudik ini dilaksanakan pada seluruh aspek, dari hulu hingga ke hilir. Dalam hal ini, dia mengecek persiapan pelayanan bagasi penumpang, penjaluran penumpang menuju green dan red line, pemeriksaan barang melalui X-ray dan fisik bagasi, pelayanan registrasi dan pembayaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), serta profiling penumpang.

Sri Mulyani mengaku senang menyaksikan kesiapan para petugas DJBC yang makin matang dalam memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai. Para pegawai yang bertugas pun terlihat antusias dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Menurutnya, pelayanan yang diberikan petugas tersebut selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

"Saya juga pastikan seluruh layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya melalui Instagram. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?