POLANDIA

Perusahaan Pers Bakal Dikenai Pajak Iklan, PM Beri Klarifikasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 10:35 WIB
Perusahaan Pers Bakal Dikenai Pajak Iklan, PM Beri Klarifikasi

Perdana Menteri (PM) Polandia Mateusz Morawiecki (foto: https://archiwum.premier.gov.pl/)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa memberikan perhatian khusus perihal rencana Pemerintah Polandia mengenakan pajak atas iklan yang dihasilkan oleh media lokal.

Komisioner Eropa Paolo Gentiloni mengatakan Komisi Eropa saat ini tengah memantau rancangan undang-undang pajak Polandia. Menurutnya, pengawasan komisi untuk memastikan RUU tentang pajak tidak mengancam sistem media yang bebas dan plural.

"Komisi telah menerima kekhawatiran dari pemangku kepentingan media tentang usulan pajak 5% hingga 7% atas pendapatan iklan perusahaan digital dan media. Kami harap Pemerintah Polandia mendengarkan hal tersebut," katanya dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Gentiloni menuturkan RUU Pajak Iklan menargetkan perusahaan digital multinasional dengan pendapatan tahunan lebih dari €750 juta dan mendapatkan penerimaan lebih dari €5 juta dari pasar domestik.

Dalam RUU tersebut, perusahaan pers lokal akan dikenakan pajak iklan jika membukukan pendapatan iklan tahunan lebih dari 50 juta zloty Polandia atau setara dengan Rp194 miliar. Perusahaan pers yang didanai oleh anggaran negara dikecualikan dari pungutan pajak iklan.

"Uni Eropa berharap negara anggota tetap memastikan kebijakan mereka termasuk pada bidang fiskal tidak memengaruhi tugas media yang bebas, independen, dan plural," ujarnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Polandia Mateusz Morawiecki sudah mengklarifikasi perihal RUU Pajak Iklan bagi perusahaan media lokal. Dia memastikan RUU tersebut tidak ditujukan kepada perusahaan media kecil dan beroperasi secara regional.

Seperti dilansir Tax Notes International, pemerintah akan menyusun ulang proposal pajak iklan. Proposal tersebut akan ditinjau ulang oleh Kementerian Keuangan. Otoritas fiskal menilai penerimaan dari pajak iklan tersebut akan mendukung pembiayaan pembangunan.

Hasil pungutan pajak iklan akan digunakan untuk meningkatkan sistem pelayanan kesehatan, konservasi alam dan pelestarian monumen nasional. Selain itu, setoran pajak juga akan digunakan untuk belanja kegiatan promosi warisan budaya nasional Polandia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar