PROFIL PERPAJAKAN UNI EMIRAT ARAB

Perusahaan Minyaknya Dipajaki Hingga 55%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 17:20 WIB
Perusahaan Minyaknya Dipajaki Hingga 55%

UNI EMIRAT ARAB atau disingkat UEA adalah negara yang menganut sistem federal, presidensial, dan monarki konstitusional yang terdiri dari 7 emirat monarki absolut, yakni Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Fujairah, Umm Al Quwain dan Ras Al Khaimah. Abu Dhabi merupakan ibukota negara ini.

UEA kini menjelma menjadi negara yang kaya raya dan berpotensial. Dahulu negara ini dikenal dengan negara miskin, di mana mayoritas wilayahnya berupa gurun. Memasuki dekade ke-5, UEA melesat tajam dan berkembang menjadi negara kaya, melebihi negara-negara maju.

Produksi minyak dan gas yang melimpah ruah ditambah stabilitas peningkatan di sektor non-hidrokarbon membuat negara ini menjadi negara kedua terkaya di kawasan Timur Tengah setelah Qatar.

Baca Juga:
Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Kekayaan UEA berdasarkan pengeluaran minyak dan gas yaitu 33% dari GDP negara. UEA adalah negara penghasil minyak ke-3 terbesar di kawasan teluk setelah Arab Saudi dan Iran. Pada tahun 2015, pendapatan per kapita UEA mencapai US$40.438.

Sistem Perpajakan

Berdasarkan laporan ‘Paying Taxes 2016’ yang dirilis World Bank dan PwC, negara timur tengah masih menjadi wilayah termudah dalam melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

Dari laporan tersebut, negara UEA disusul Qatar menduduki daftar negara dengan total tarif pajak terendah yakni sebesar 15,9% dengan waktu untuk mematuhi pembayaran pajak hanya 12 jam. Adapun rata-rata tarif pajak global dalam laporan tersebut mencapai 40,8% dengan waktu untuk mematuhi pembayaran pajak 261 jam.

Di negara ini, tidak ada pajak penghasilan, semua warga negara berhak menggunakan seluruh pendapatan untuk kepentingannya masing-masing tanpa ada potongan pajak. Sama seperti Bahrain, negara ini tidak mengenakan pajak atas PPh Orang Pribadi, PPN, dividen, royalti, dan bunga.

Namun, dalam pertemuan ke 102 Forum Badan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/ GCC) pada akhir tahun lalu, Pemerintah UEA memutuskan untuk memberlakukan PPN pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan karena semakin menurunnya harga minyak dunia.

Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Skema TRQ Atas Sejumlah Barang Impor Asal UAE

Sebagai negara eksportir minyak terbesar ke-3 di dunia ini, UEA hanya bergantung pada pajak dari perusahaan minyak. Pajak badannya selangit, yaitu mencapai 50% (Dubai) dan 55% (Abu Dhabi). Sedangkan, perusahaan lainnya yang dikenakan pajak yaitu perusahaan perbankan internasional dengan tarif pajak 20%.

Pada 2010, sekitar 80% anggaran negaranya datang dari pendapatan minyak. Sedangkan yang berasal dari pajak, cukai, dan pungutan lain hanya 12%. Pajak tidak langsung lainnya yang dipungut oleh negara UEA adalah pajak properti, pajak daerah dan tarif jalan tol. Untuk alkohol, pajaknya mencapai 50%. Tetapi jika alkoholnya dikonsumsi di rumah, maka pajaknya menjadi 30%.

Sampai saat ini, UEA telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B (tax treaty) dengan lebih dari 60 negara. Namun, UEA tidak memiliki aturan khusus terkait pajak internasionalnya seperti aturan transfer pricing, controlled foreign company (CFC), dan aturan thin capitalization.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki
PDB Nominal US$ 370,29 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 3,18% (2015)
Populasi 9,1 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 1,4% (2015)
Otoritas Pajak Kementerian Keuangan
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan · Perusahaan Minyak dan Gas 50%/55% (Dubai/Abu Dhabi) · Perusahaan Perbankan Internasional 20%
Tarif PPh Orang Pribadi -
Tarif PPN -
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti -
Tarif bunga -
Tax Treaty 60 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Kamis, 18 Juli 2024 | 10:05 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Didatangi Jokowi, Uni Emirat Arab Teken MoU Soal Financial Center IKN

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN