PMK 88/2023

PMK Baru! Aturan Pengenaan Tarif Preferensi Atas Impor Barang dari UAE

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 September 2023 | 13:30 WIB
PMK Baru! Aturan Pengenaan Tarif Preferensi Atas Impor Barang dari UAE

Laman depan dokumen PMK 88/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang dijalin antara Indonesia dan Uni Emirat Arab atau Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA).

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 88/2023. Beleid tersebut dirilis untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah UAE atau Persatuan Emirat Arab (PEA).

"…dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Persatuan Emirat Arab," demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 88/2023, sebagaimana dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengesahkan persetujuan kemitraan ekonomi dengan pemerintah UAE melalui Peraturan Presiden (Perpres) 43/2023. Hal ini ditujukan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.

Kerja sama ekonomi tersebut di antaranya berupa penurunan tarif bea masuk untuk barang impor asal UAE. Penurunan tarif itu telah dijadwalkan dan diatur melalui PMK 87/2023. Selanjutnya, pemerintah memerinci tata cara pengenaan tarif preferensi atas barang impor asal UAE melalui PMK 88/2023.

Merujuk PMK 88/2023, barang impor asal UAE bisa dikenakan tarif preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum. Tarif preferensi tersebut dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak Apa itu Rules of Origin?

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi inilah yang diuraikan dalam PMK 88/2023.

Ringkasnya, PMK 88/2023 ini menjadi pedoman agar barang impor asal UAE dapat memperoleh tarif preferensi berdasarkan IUAE CEPA. Adapun PMK 88/2023 mulai berlaku efektif pada 1 September 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra