KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Terapkan Skema TRQ Atas Sejumlah Barang Impor Asal UAE

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 September 2023 | 16:30 WIB
Pemerintah Terapkan Skema TRQ Atas Sejumlah Barang Impor Asal UAE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerapkan tariff rate quota (TRQ) atas sejumlah jenis barang impor asal Uni Emirat Arab (United Arab Emirate/UAE).

Penerapan TRQ tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87/2023. Beleid yang berlaku efektif mulai 1 September 2023 tersebut dirilis sebagai tindak lanjut kemitraan ekonomi antara pemerintah Indonesia dan UAE.

"Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 87/2023, sebagaimana dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Merujuk laman resmi World Trade Organization (WTO), TRQ adalah skema yang mengenakan tarif bea masuk lebih rendah atas impor yang tidak melebihi kuota tertentu ketimbang impor yang melebihi kuota. Simak Apa Itu Tarff Rate Quota (TRQ)?

Selaras dengan definisi WTO, melalui PMK 87/2023, pemerintah telah mengatur jenis barang, jumlah kuota, dan tarif yang dikenakan. Perincian jenis barang, jumlah kuota, dan tarif yang dikenakan dalam skema TRQ tercantum dalam Lampiran B PMK 87/2023.

Merujuk lampiran B PMK 87/2023, jenis barang yang tercakup dalam skema TRQ di antaranya beberapa jenis karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf), patung dan barang keramik ornamental lainnya.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lampiran B PMK 87/2023 juga telah memerinci besaran kuota tahunan serta kuota pada 2023 untuk setiap jenis barang. Sementara itu, tarif yang ditetapkan terdiri atas dua jenis tarif, yaitu tarif in-quota dan tarif-out quota.

Tarif in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ. Sedangkan, tarif out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ.

Secara ringkas, tarif in-quota memberikan besaran tarif yang lebih rendah mulai dari 0% sampai dengan 8%, tergantung pada jenis barang dan tahun pengenaan. Sementara itu, tarif out-quota dikenakan sesuai dengan tarif bea masuk umum atau 50% dari tarif bea masuk umum.

Selain dengan UAE, Pemerintah Indonesia juga menerapkan skema TRQ atas barang dari negara anggota The European Free Trade Association (EFTA). Selain itu, pemerintah juga menerapkan skema TRQ atas impor dari sejumlah negara lain, salah satunya Australia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6