KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Terapkan Skema TRQ Atas Sejumlah Barang Impor Asal UAE

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 September 2023 | 16:30 WIB
Pemerintah Terapkan Skema TRQ Atas Sejumlah Barang Impor Asal UAE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerapkan tariff rate quota (TRQ) atas sejumlah jenis barang impor asal Uni Emirat Arab (United Arab Emirate/UAE).

Penerapan TRQ tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87/2023. Beleid yang berlaku efektif mulai 1 September 2023 tersebut dirilis sebagai tindak lanjut kemitraan ekonomi antara pemerintah Indonesia dan UAE.

"Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 87/2023, sebagaimana dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Merujuk laman resmi World Trade Organization (WTO), TRQ adalah skema yang mengenakan tarif bea masuk lebih rendah atas impor yang tidak melebihi kuota tertentu ketimbang impor yang melebihi kuota. Simak Apa Itu Tarff Rate Quota (TRQ)?

Selaras dengan definisi WTO, melalui PMK 87/2023, pemerintah telah mengatur jenis barang, jumlah kuota, dan tarif yang dikenakan. Perincian jenis barang, jumlah kuota, dan tarif yang dikenakan dalam skema TRQ tercantum dalam Lampiran B PMK 87/2023.

Merujuk lampiran B PMK 87/2023, jenis barang yang tercakup dalam skema TRQ di antaranya beberapa jenis karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf), patung dan barang keramik ornamental lainnya.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Lampiran B PMK 87/2023 juga telah memerinci besaran kuota tahunan serta kuota pada 2023 untuk setiap jenis barang. Sementara itu, tarif yang ditetapkan terdiri atas dua jenis tarif, yaitu tarif in-quota dan tarif-out quota.

Tarif in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ. Sedangkan, tarif out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ.

Secara ringkas, tarif in-quota memberikan besaran tarif yang lebih rendah mulai dari 0% sampai dengan 8%, tergantung pada jenis barang dan tahun pengenaan. Sementara itu, tarif out-quota dikenakan sesuai dengan tarif bea masuk umum atau 50% dari tarif bea masuk umum.

Selain dengan UAE, Pemerintah Indonesia juga menerapkan skema TRQ atas barang dari negara anggota The European Free Trade Association (EFTA). Selain itu, pemerintah juga menerapkan skema TRQ atas impor dari sejumlah negara lain, salah satunya Australia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja