ITALIA

Perusahaan Afiliasi DHL Terjerat Kasus Penggelapan PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 11:00 WIB
Perusahaan Afiliasi DHL Terjerat Kasus Penggelapan PPN

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Perusahaan jasa logistik, Deutsche Post DHL Jerman terseret kasus penipuan pajak oleh aparat gabungan penegakan hukum bidang keuangan Italia.

DHL Jerman mengonfirmasi adanya penyelidikan pajak atas perusahaan afiliasi yang beroperasi di Italia yaitu DHL Supply Chain SpA. Dalam penyelidikan tersebut, otoritas pajak menyita barang bukti senilai lebih dari US$20 juta.

"Kami melakukan kerja sama yang diperlukan kepada penyidik untuk memperjelas duduk perkara dengan cepat dan memuaskan," tulis keterangan resmi DHL, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

DHL menegaskan operasional bisnis di Italia dijalankan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan. Untuk itu, DHL berkomitmen untuk kooperatif terkait proses hukum yang menjerat perusahaan afiliasi di Italia.

Proses penyelidikan dipimpin oleh badan penegakan hukum kejahatan keuangan Italia, Guardia di Finanzia. Namun, berdasarkan keterangan resmi pada 7 Juli 2021, Guardia tidak menyebutkan nama perusahaan multinasional yang diduga melakukan praktik penggelapan PPN.

Guardia juga melakukan serangkaian penggeledahan rumah dan kantor DHL Supply Chain SpA di empat provinsi. Otoritas menyatakan praktik penggelapan PPN dilakukan melalui mekanisme yang kompleks.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Puluhan perusahaan terlibat dalam skandal PPN perusahaan afiliasi logistik asal Jerman tersebut. Terdapat 23 perusahaan skala menengah saling menerbitkan dokumen kontrak usaha, transfer tenaga kerja hingga menerbitkan faktur pembayaran iuran jaminan sosial.

Praktik tersebut dilakukan dalam upaya menghilangkan kewajiban pembayaran PPN ke kas negara. Badan tersebut menyebutkan proses penyelidikan menyasar pada jajaran eksekutif DHL Supply Chain SpA. Jabatan mulai dari manajer perusahaan menjadi sasaran investigasi otoritas.

"Semua perusahaan itu bergantian melakukan transfer tenaga kerja satu sama lain. Secara sistematis menghilangkan pembayaran PPN dan dalam banyak kasus mereka menggunakan faktur pembayaran iuran jaminan sosial," sebut Guardia dikutip dari Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?