KEBIJAKAN KEPABEANAN

Perubahan Data PIB Bisa Dilakukan, Asal Alasan-Alasan Ini Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 17:15 WIB
Perubahan Data PIB Bisa Dilakukan, Asal Alasan-Alasan Ini Terpenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa importir bisa mengajukan perubahan data pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jika salah dalam memasukkan data-data di PIB.

Berdasarkan pada PMK 115/2007 tentang Ketentuan untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor, importir bisa mengajukan permohonan perubahan data PIB selama kesalahan yang terjadi merupakan kekhilafan manusiawi.

"[Kekhilafan manusiawi] misalnya kesalahan penulisan data importir, kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak, atau kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan aturan," tulis DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Pengajuan perubahan data PIB bisa disampaikan ke kepala kantor pabean tempat importir mengajukan PIB. Tentunya, perlu ada dokumen pelengkap yang dilampirkan. Di antaranya, fokotopi atau hasil cetak pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabean, dan bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data.

"Perlu diingat, pengajuan permohonan perubahan data PIB masih bisa diterima selama barang belum keluar dari kawasan pabean. Kesalahan bukan temuan dari petugas atau PIB tersebut sudah ditetapkan," tulis DJBC lagi.

Permohonan perubahan data PIB akan ditolak apabila, pertama, barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara.

Kedua, kesalahan data merupakan temuan pejabat bea dan cukai. Ketiga, pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha