JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2017 mencapai Rp1.151 triliun terhadap target yang dipatok dalam APBNP 2017. Capaian itu, tanpa penghitungan hasil penerimaan dari program pengampunan pajak dan revaluasi aset, maka pertumbuhannya mencapai 15,5% di banding 2016.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan capaian itu berkat berbagai kebijakan yang telah dirampungkan oleh pemerintah dalam rangka mengawasi tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong penerimaan negara dari sektor pajak.
“Pertumbuhan realisasi pajak tertinggi dari sektor PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi Pasal 25 yang mencapai 47,25%. Kemudian disusul oleh PPh Pasal 22 yang pertumbuhannya mencapai 42%, serta PPh Pasal 25/29 Badan yang mencapai 21,79%,” paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (15/1).
Sementara berdasarkan update penghitungan per tanggal 12 Januari 2018, realisasi penerimaan PPh secara keseluruhan mencapai Rp646,2 triliun atau 82,4% dari target APBNP sebesar Rp784 triliun dengan pertumbuhan minus 3%.
Kemudian realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp481,3 triliun atau 101,2% dari target APBNP 2017 sebesar Rp475,5 triliun dengan pertumbuhan mencapai 16,8%. Meski secara persentase lebih tinggi dari realisasi PPh, Robert mengakui realisasi PPN secara nominal lebih rendah dibanding PPh.
“Kalau secara nominal, realisasi PPh memang lebih tinggi dibanding PPN. Tapi kalau secara persentase, realisasi PPN berhasil menembus target yang telah ditentukan dalam APBNP 2017,” paparnya.
Adapun realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepanjang tahun 2017 mencapai Rp16,8 triliun atau 108,9% dari target sebesar Rp15,4 triliun. Meski realisasi PBB menembus dari target, tapi pertumbuhannya justru minus 13,7% dibanding tahun 2016.
Selain itu, Dirjen Pajak yang baru 2 bulan menjalani jabatannya itu pun mengakui realisasi dari sektor pajak lainnya hanya mencapai Rp6,7 triliun atau 77,5% dari target sebesar Rp8,7 triliun dengan pertumbuhan yang juga minus 16,8% dibanding tahun 2016. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.