ASUMSI EKONOMI MAKRO

Pertumbuhan Ekonomi 2017 Disepakati 5,1%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 15:58 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2017 Disepakati 5,1%

Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik membahas asumsi makro RAPBN 2017. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Komisi IX DPR RI menyepakati pertumbuhan ekonomi dalam asumsi makro RAPBN 2017 ditetapkan pada level 5,1%, lebih rendah dari target pertumbuhan ekonomi dalam APBNP 2016 yang dipatok 5,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa lebih nyaman dengan target pertumbuhan ekonomi tersebut. Dia tidak ingin kejadian tahun 2016 kembali terulang, di mana pemerintah harus melakukan revisi target pertumbuhan ekonomi menjadi lebih rendah.

“Pemerintah akan tetap mengupayakan semaksimal mungkin penerimaan dari perpajakan," ujarnya, Rabu (8/9) seperti dilansir laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sri Mulyani mengaku terus memantau perkembangan penerimaan pajak. Bahkan, setiap pekan dia selalu menggelar pertemuan dengan pihak Kantor Wilayah Pajak untuk membicarakan soal target penerimaan.

Dalam rapat kerja yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu, DPR juga menyetujui beberapa asumsi makro lainnya seperti inflasi yang ditetapkan di kisaran 4%.

Selain itu, asumsi nilai tukar rupiah disepakati sebesar Rp13.300 per dolar Amerika Serikat (AS), sedangkan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan ditetapkan 5,3%.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

Terkait dengan pengangguran, pemerintah dan DPR sepakat indikatornya berada di level 5,6%. Indikator kemiskinan ditetapkan 10,5% dan indeks pembangunan manusia (IPM) disepakati sebesar 70,1%.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut turut hadir Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas dan perwakilan Badan Pusat Statistik. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?