BADAN PUSAT STATISTIK

Pertumbuhan Ekonomi 2017 Capai 5,07%

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 18:03 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2017 Capai 5,07%

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal IV tahun 2017 mencapai 5,19% year-on-year (YoY). Dengan capaian ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2017 mencapai 5,07%.

Namun, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan pertumbuhan ekonomi secara kuartal ke kuartal (quarter-to-quarter/qtq) turun 1,7% jika dibandingkan kuartal sebelumnya. Menurut BPS, penurunan ini dipengaruhi faktor musiman, di antaranya berakhirnya masa panen dan penurunan ekspor neto.

"Biasanya negatif karena faktor musiman," ujarnya di Kantor Pusat BPS Jakarta, Senin (5/2).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Secara menyeluruh, pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2017 dipengaruhi berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi global serta realisasi belanja pemerintah terutama untuk belanja barang, modal dan pegawai. Belanja pemerintah tercatat sebesar Rp623,35 triliun atau 29,22% dari pagu 2017, yang sebesar Rp2.133,3 triliun.

Suhariyanto menjelaskan konsumsi rumah tangga pada triwulan IV tahun 2017 mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi dibanding periode sama tahun 2016, seperti penjualan makanan dan minuman tumbuh 5,37%, serta sandang, pakaian dan alas kaki tumbuh 3,62%.

“Ketergantungan terhadap konsumsi rumah tangga masih sangat besar. Kami harap konsumsi rumah tangga semakin baik, dengan syarat daya beli juga harus terjaga. Maka tingkat inflasi juga harus terkendali,” paparnya.

Baca Juga:
Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Pria yang akrab disapa Kecuk itu pun menambahkan peranan konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi mendominasi sebesar 56,13%. Pertumbuhannya pada kuartal IV tahun 2017 sekitar 4,97% atau lebih tinggi dari kuartal III tahun 2017 yang sebesar 4,97%.

“Tapi pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal IV tahun 2017 justru melemah 0,02% dibanding kuartal IV tahun 2016 yang mencapai 4,99%,” tuturnya.

Sepanjang tahun 2017, konsumsi rumah tangga mencapai 4,95% dan masih menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia, seperti halnya tahun 2016. Kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 2,69%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN