BERITA PAJAK HARI INI

Perpres Kendaraan Listrik Terbit, Revisi PP PPnBM Segera Menyusul

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 09:13 WIB
Perpres Kendaraan Listrik Terbit, Revisi PP PPnBM Segera Menyusul

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik. Hal tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (16/8/2019).

Dengan Perpres No.55/2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, pemerintah memproyeksi KBL bisa menjadi primadona baru di industri otomotif. Pasalnya, harga KBL bisa lebih murah karena banyaknya insentif.

“Kalau sekarang beda harganya sekitar 40%. Dengan kebijakan itu [pemberian insentif] maka bisa menjadi sekitar 10%—15% dari mobil combustion engine,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Melalui Perpres tersebut, pemerintah menyediakan insentif fiskal maupun nonfiskal. Untuk insentif fiskal, pemerintah memberi fasilitas bea masuk impor bahan baku/penolong produksi, PPnBM, hingga pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Pemerintah memperbolehkan impor utuh bagi industri KBL yang akan membangun fasilitas menufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri. Namun, impor CBU hanya boleh dilakukan dalam waktu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas KBL berbasis baterai.

Dengan Perpres itu, pemerintah mengatur minimal TKDN yang wajib dipenuhi pelaku industry. Target TKDN tertinggi adalah minimal 80% pada 2030 untuk kendaraan roda empat dan 2026 untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti wacana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Munculnya wacana implementasi program tersebut berisiko mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Insentif PPnBM

Terkait pemberian insentif PPnBM untuk percepatan program KBL berbasis baterai, pemerintah masih perlu merevisi PP No. 41/2013. Revisi atas PP tersebut sudah memasuki tahap finalisasi dan akan terbit alam waktu dekat.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

“Sudah tahap finalisasi. Jadi, yang emisinya kecil tarif PPnBM-nya akan rendah, termasuk mobil listrik bahkan bisa 0%,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

  • Insentif atas Ketidakpatuhan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan implementasi tax amnesty yang terlalu sering akan melemahkan insentif untuk patuh. WP akan memiliki ekspektasi program tersebut akan diadakan lagi di masa mendatang.

Amnesti pajak yang berulang (multiple tax amnesties) dalam jangka waktu berdekatan akan mengurangi tingkat keberhasilan program ini. Selain itu, ada pula risiko munculnya moral hazard dan penggelapan pajak.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

“Tanpa justifikasi yang kuat, dikhawatirkan muncul kesan bahwa kebijakan tax amnesty jilid II hanya memberikan insentif atas ketidakpatuhan. Kalau ini terjadi, tentu dapat merobohkan kepercayaan wajib pajak yang sudah susah payah dibangun,” jelasnya.

  • Terkendala Pengumpulan Data

Pemerintah terus berupaya membuat kebijakan untuk mengembangkan dan mengatur pelaku ekonomi digital. Direktur Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian PPN/Bappenas Leonardo Teguh Sambodo mengatakan pemerintah masih terkendala dalam pengumpulan data jenis usaha pelaku ekonomi digital di dalam negeri.

“Kami ingin mengumpulkan data selengkap-lengkapnya, tapi partisipasi e-commerce masih rendah meski BPS sudah bekerja sama dengan asosiasi,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN