BERITA PAJAK HARI INI

Perpres Kendaraan Listrik Terbit, Revisi PP PPnBM Segera Menyusul

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 09:13 WIB
Perpres Kendaraan Listrik Terbit, Revisi PP PPnBM Segera Menyusul

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik. Hal tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (16/8/2019).

Dengan Perpres No.55/2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, pemerintah memproyeksi KBL bisa menjadi primadona baru di industri otomotif. Pasalnya, harga KBL bisa lebih murah karena banyaknya insentif.

“Kalau sekarang beda harganya sekitar 40%. Dengan kebijakan itu [pemberian insentif] maka bisa menjadi sekitar 10%—15% dari mobil combustion engine,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Melalui Perpres tersebut, pemerintah menyediakan insentif fiskal maupun nonfiskal. Untuk insentif fiskal, pemerintah memberi fasilitas bea masuk impor bahan baku/penolong produksi, PPnBM, hingga pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Pemerintah memperbolehkan impor utuh bagi industri KBL yang akan membangun fasilitas menufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri. Namun, impor CBU hanya boleh dilakukan dalam waktu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas KBL berbasis baterai.

Dengan Perpres itu, pemerintah mengatur minimal TKDN yang wajib dipenuhi pelaku industry. Target TKDN tertinggi adalah minimal 80% pada 2030 untuk kendaraan roda empat dan 2026 untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti wacana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Munculnya wacana implementasi program tersebut berisiko mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Insentif PPnBM

Terkait pemberian insentif PPnBM untuk percepatan program KBL berbasis baterai, pemerintah masih perlu merevisi PP No. 41/2013. Revisi atas PP tersebut sudah memasuki tahap finalisasi dan akan terbit alam waktu dekat.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Sudah tahap finalisasi. Jadi, yang emisinya kecil tarif PPnBM-nya akan rendah, termasuk mobil listrik bahkan bisa 0%,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

  • Insentif atas Ketidakpatuhan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan implementasi tax amnesty yang terlalu sering akan melemahkan insentif untuk patuh. WP akan memiliki ekspektasi program tersebut akan diadakan lagi di masa mendatang.

Amnesti pajak yang berulang (multiple tax amnesties) dalam jangka waktu berdekatan akan mengurangi tingkat keberhasilan program ini. Selain itu, ada pula risiko munculnya moral hazard dan penggelapan pajak.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Tanpa justifikasi yang kuat, dikhawatirkan muncul kesan bahwa kebijakan tax amnesty jilid II hanya memberikan insentif atas ketidakpatuhan. Kalau ini terjadi, tentu dapat merobohkan kepercayaan wajib pajak yang sudah susah payah dibangun,” jelasnya.

  • Terkendala Pengumpulan Data

Pemerintah terus berupaya membuat kebijakan untuk mengembangkan dan mengatur pelaku ekonomi digital. Direktur Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian PPN/Bappenas Leonardo Teguh Sambodo mengatakan pemerintah masih terkendala dalam pengumpulan data jenis usaha pelaku ekonomi digital di dalam negeri.

“Kami ingin mengumpulkan data selengkap-lengkapnya, tapi partisipasi e-commerce masih rendah meski BPS sudah bekerja sama dengan asosiasi,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar