KEPATUHAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Dian Kurniati | Selasa, 17 September 2024 | 16:37 WIB
Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji (paling kanan) bersama narasumber dan moderator dalam Parallel Session: Reformasi Pajak Berkeadilan di Sektor Energi dan SDA.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak dinilai perlu terus memperbaiki kebijakan dan proses bisnis administrasinya untuk mendorong kepatuhan, terutama dari sektor energi dan sumber daya alam (SDA).

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan wajib pajak selalu membutuhkan kepastian dalam menjalankan usahanya. Karenanya, otoritas pun dapat mempertukarkan kepastian pajak ini dengan transparansi dari sisi wajib pajak.

"Bayangkan sedari awal wajib pajak diajak transparan untuk kemudian dipertukarkan dengan berbagai kemudahan di bidang pajak. Menurut saya ini perlu diperjuangkan," katanya dalam Parallel Session: Reformasi Pajak Berkeadilan di Sektor Energi dan SDA, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Bawono mengatakan kepatuhan pajak memiliki korelasi yang kuat dengan kepastian dalam sistem pajak. Dengan kepastian yang tinggi, wajib pajak dapat lebih mudah memprediksi berbagai kompleksitas yang dihadapi.

Melalui konsep kepastian-transparansi, wajib pajak juga akan lebih mudah mendapatkan relaksasi dalam bentuk pelayanan dan insentif. Namun, beragam kepastian ini hanya dapat dinikmati apabila wajib pajak berkomitmen untuk transparan kepada otoritas.

Dia menilai paradigma kepastian-transparansi ini dapat diimplementasikan lewat program tax control framework (TCF). TCF akan membantu wajib pajak membangun tata kelola internal sehingga seluruh transaksi dan keputusan bisnis yang diambil sudah sejalan dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Bagi otoritas pajak, kehadiran TCF memberikan kepastian dan mengurangi risiko pajak sejak dini. Sementara untuk wajib pajak, TCF akan membantu mengefisienkan proses bisnis dan memberikan informasi mengenai tata kelola pajak.

Berdasarkan tren global, TCF telah menjadi bagian dari sarana untuk melihat efektivitas program kepatuhan kooperatif. Negara seperti Malaysia juga tercatat sudah mengadopsinya.

"Indonesia agak tertinggal karena negara lain sudah memberikan relaksasi atau insentif yang dipertukarkan dengan transparansi dari proses bisnis perpajakan Anda seperti apa," ujarnya.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Bawono menambahkan sektor SDA menjadi kontributor penting dalam penerimaan pajak, terutama pertambangan. Namun, selain pertambangan, sektor SDA juga mencakup pertanian, perkebunan, dan perikanan yang masih memiliki kontribusi kecil terhadap pajak.

Perbaikan kebijakan dan administrasi perpajakan pun diharapkan mampu meningkatkan kontribusi pajak dari berbagai subsektor SDA. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen