KEPATUHAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Dian Kurniati | Selasa, 17 September 2024 | 16:37 WIB
Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji (paling kanan) bersama narasumber dan moderator dalam Parallel Session: Reformasi Pajak Berkeadilan di Sektor Energi dan SDA.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak dinilai perlu terus memperbaiki kebijakan dan proses bisnis administrasinya untuk mendorong kepatuhan, terutama dari sektor energi dan sumber daya alam (SDA).

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan wajib pajak selalu membutuhkan kepastian dalam menjalankan usahanya. Karenanya, otoritas pun dapat mempertukarkan kepastian pajak ini dengan transparansi dari sisi wajib pajak.

"Bayangkan sedari awal wajib pajak diajak transparan untuk kemudian dipertukarkan dengan berbagai kemudahan di bidang pajak. Menurut saya ini perlu diperjuangkan," katanya dalam Parallel Session: Reformasi Pajak Berkeadilan di Sektor Energi dan SDA, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Bawono mengatakan kepatuhan pajak memiliki korelasi yang kuat dengan kepastian dalam sistem pajak. Dengan kepastian yang tinggi, wajib pajak dapat lebih mudah memprediksi berbagai kompleksitas yang dihadapi.

Melalui konsep kepastian-transparansi, wajib pajak juga akan lebih mudah mendapatkan relaksasi dalam bentuk pelayanan dan insentif. Namun, beragam kepastian ini hanya dapat dinikmati apabila wajib pajak berkomitmen untuk transparan kepada otoritas.

Dia menilai paradigma kepastian-transparansi ini dapat diimplementasikan lewat program tax control framework (TCF). TCF akan membantu wajib pajak membangun tata kelola internal sehingga seluruh transaksi dan keputusan bisnis yang diambil sudah sejalan dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Baca Juga:
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Bagi otoritas pajak, kehadiran TCF memberikan kepastian dan mengurangi risiko pajak sejak dini. Sementara untuk wajib pajak, TCF akan membantu mengefisienkan proses bisnis dan memberikan informasi mengenai tata kelola pajak.

Berdasarkan tren global, TCF telah menjadi bagian dari sarana untuk melihat efektivitas program kepatuhan kooperatif. Negara seperti Malaysia juga tercatat sudah mengadopsinya.

"Indonesia agak tertinggal karena negara lain sudah memberikan relaksasi atau insentif yang dipertukarkan dengan transparansi dari proses bisnis perpajakan Anda seperti apa," ujarnya.

Baca Juga:
Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Bawono menambahkan sektor SDA menjadi kontributor penting dalam penerimaan pajak, terutama pertambangan. Namun, selain pertambangan, sektor SDA juga mencakup pertanian, perkebunan, dan perikanan yang masih memiliki kontribusi kecil terhadap pajak.

Perbaikan kebijakan dan administrasi perpajakan pun diharapkan mampu meningkatkan kontribusi pajak dari berbagai subsektor SDA. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China