BERITA PAJAK HARI INI

Perpres Beneficial Ownership Siap Terbit Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 09:08 WIB
Perpres Beneficial Ownership Siap Terbit Akhir Tahun

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (24/10) berita datang dari pemerintah yang akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) pada akhir tahun ini.

Staf Ahli Bidang Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati mengungkapkan Perpres tersebut tengah dalam proses finalisasi. Ada pun Perpres ini akan mengatur kewajiban pengungkapkan kepemilikan saham perusahaan di seluruh industri, tidak hanya di bidang ekstraktif.

Selain itu, pemerintah juga melihat adanya transparansi data BO di beberapa negara sehingga tepat apabila diterapkan di Indonesia. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan Indonesia perlu mengambil manfaat dari praktik BO di berbagai negara lain, berbagi hambatan dan tantangan yang dihadapi, terutama penguatan regulasi yang diperlukan.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Berita lainnya masih mengenai kebijakan BO yang dinilai dapat mendorong investasi dalam negeri serta mengenai pensiunnya orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Akses Beneficial Ownership Dongkrak Investasi
    Kebijakan pemerintah mengikuti transparansi BO bukan semata-mata untuk mendukung keterbukaan data pajak. Bambang Brodjonegoro menilai BO bisa mendongkrak realisasi investasi. Menurut Bambang, adanya BO akan mendorong kepercayaan investor, transparansi BO dapat memberikan manfaat lebih jauh bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk mengurangi risiko finansial.
  • Ken Pensiun, Sri Mulyani Enggan Bocorkan Pengganti Dirjen Pajak
    Menteri Keuangan Sri Mulyani tak banyak memberikan bocoran terkait sosok pengganti Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Sri Mulyani memastikan akan mencari pengganti terbaik untuk memimpin kerja penerimaan pajak mendatang. Jika terjadi penunjukan langsung untuk pengganti Dirjen Pajak, maka terdapat 10 pejabat eselon I yang ada di Kementerian Keuangan. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Hadiyanto, Inspektur Jenderal Sumiyati, Dirjen Anggaran Askolani, dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.
  • Perlu Penyederhaan Tarif Cukai Rokok
    Penyederhanaan klasifikasi cukai rokok dari 12 klasifikasi yang ada saat ini bisa mendorong penambahan pajak hingga Rp 38 triliun. Saat ini dengan 12 klasifikasi cukai tersebut, harga rokok termurah Rp400 per batang dan harga tertinggi Rp1.215 per batang. Hal tersebut diungkapkan oleh Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi UI dalam Diskusi Komnas Pengendalian Tembakau. Selain menganjurkan untuk menyederhanakan klasifikasi cukai, Komnas Pengendalian Tembakau juga menyarankan agar batas atas cukai rokok yaitu 57 persen juga dihapuskan.
  • Setoran Pajak 3 Sektor Ini Tumbuh Signifikan
    Direktur Potensi, Kepatuhan dan penerimaan pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan terdapat tiga sektor unggulan yang berkontribusi terbanyak pada penerimaan pajak yang tumbuh signifikan pada September 2017. Sektor-sektor tersebut antara lain sektor pertambangan yang tercatat tumbuh paling besar yakni 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian industri pengolahan dan perdagangan juga tumbuh signifikan. Keduanya tercatat masing-masing tumbuh 16,5% dan 18,7%.
  • Semester I, Indonesia Raup Investasi Infrastruktur Terbesar
    Kelompok Bank Dunia mencatat, proyek bernilai miliaran dolar AS mendorong investasi sektor swasta yang lebih kuat dalam pembangunan infrastruktur di negara-negara berkembang. Dalam laporan Private Participation in Infrastructure (PPI), tercatat investasi hingga semester I 2017 meningkat sebesar 24% dari periode yang sama pada tahun lalu. Indonesia merupakan tujuan investasi dengan nilai tertinggi (US$7,8 miliar), sementara Pakistan dan Yordania merupakan pendatang baru dalam posisi lima besar. Sepertiga dari investasi global semester I 2017 berasal dari lima proyek di ketiga negara ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN