BERITA PAJAK HARI INI

Perppu Ini Bikin Pengusaha Ketar-Ketir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 11:08 WIB
Perppu Ini Bikin Pengusaha Ketar-Ketir

JAKARTA, DDTCNews – Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan masih menuai pro dan kontra. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (18/5).

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), merasa keberatan dengan pembukaan informasi keuangan sebagaimana tertuang dalam Perppu tersebut. Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan data rekening adalah data sensitif dan sangat private.

Selain itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susi Meilina juga khawatir efek kebijakan tersebut akan sama seperti kebijakan transparansi kartu kredit, yang berdampak nasabah beramai-ramai menutup kartu kreditnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya datang dari industri asuransi yang meminta adanya peraturan turunan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi atas diterbitkannya Perppu tersebut. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Perlu Adanya Peraturan Turunan bagi Industri Asuransi
    Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu mengatakan perlu adanya peraturan turunan yang lebih rinci dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 khusus bagi industri asuransi. Menurutnya, industri asuransi terbilang sangat unik. Dana pemegang polis terbagi dua yakni untuk investasi dan proteksi, sehingga pemerintah harus menjelaskan detail transaksi mana yang harus diserahkan.
  • DPR: Perhatikan Kecemasan Nasabah
    Kendati mendukung implementasi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses data keuangan untuk kepentingan perpajakan, DPR meminta pemerintah agar memperhatikan kekhawatiran nasabah bank terkait dengan penggunaan data mereka oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anggota Komisi XI DPR Johny G. Plate mengingatkan agar pemerintah melakukan sosialisasi secara masif untuk menghindari persoalan ekonomi yang lebih luas.
  • KPK Dukung Perppu Akses Keuangan untuk Pajak
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini tidak ada ekses negatif dari penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 karena Kementerian Keuangan sudah melakukan reformasi birokrasi, meski KPK masih menangkap sejumlah oknum pajak yang menerima suap. Alexander yang merupakan mantan auditor BPKP itu pun malah menganggap aneh apabila Indonesia masih menjaga kerahasiaan perbankan terhadap pajak.
  • Sistem CRM, Wajib Pajak Tak Lagi Diperlakukan Sama
    DJP tengah mengembangkan manajemen penanganan wajib pajak berbasis risiko atau compliance risk management (CRM) sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan dengan sistem CRM, DJP bisa memetakan wajib pajak yang memiliki risiko tinggi, sedang, dan rendah untuk patuh.
  • Suap Pejabat Pajak, Saksi Akui Terima Arahan Sebelum Pemeriksaan
    Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Johnny Sirait mengakui bahwa pihaknya sempat dikumpulkan untuk mendapat arahan sebelum ada pemeriksaan saksi dalam kasus suap pejabat pajak yang menjerat PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Arahan itu diduga berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Johnny mengaku tidak ingat persis kapan dan siapa yang memberikan pengarahan tersebut. Menurut Johnny, pengarahan yang diterima tersebut bertujuan agar para saksi yang diperiksa dalam kasus suap pajak tersebut memberikan kesaksian senada.
  • Jonan Frustasi Aturan Pajak Migas Tak Kunjung Rampung
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustasi dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikemballikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang hingga saat ini tidak kunjung rampung. Padahal, PP tersebut telah direvisi sejak tahun lalu namun hingga saat ini belum selesai. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar