PERPRES 14/2021

Perpes Diubah, Jokowi Beri 3 Sanksi untuk Penolak Vaksinasi

Dian Kurniati | Senin, 15 Februari 2021 | 10:31 WIB
Perpes Diubah, Jokowi Beri 3 Sanksi untuk Penolak Vaksinasi

Salinan Perpres 14/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021. Beleid ini mengubah Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jokowi, melalui peraturan itu, menyebut ada 3 ancaman sanksi bagi warga yang termasuk dalam sasaran vaksinasi tetapi menolaknya. Pemerintah menggunakan data dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 ... dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda," bunyi Pasal 13A Perpres tersebut, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi menyebut pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban menerima vaksin Covid-19 karena tidak memenuhi kriteria sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Selain sanksi penundaan dan penghentian bantuan sosial (bansos) hingga denda, pada warga yang menolak vaksinasi hingga menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan pandemi juga dapat dikenakan ancaman sanksi sesuai ketentuan UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pemerintah menargetkan bisa memberikan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta warga atau setara 60%-70% penduduk untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Adapun saat ini, pemerintah menyebut telah mengantongi komitmen pemesanan 426 juta dosis vaksin Covid-19 karena setiap warga harus memperoleh dua dosis.

Vaksinasi Covid-19 telah berjalan sejak 13 Januari 2021 dengan memprioritaskan sekitar 15 juta tenaga kesehatan. Setelah itu, vaksinasi akan diarahkan pada petugas pelayanan publik seperti prajurit TNI dan anggota Polri, yang direncanakan dimulai akhir Februari atau awal Maret 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Februari 2021 | 16:18 WIB

semoga dengan adanya sanksi ini dapat membuat amsyarakat menjadi paham apa pentingnya vaksin ini

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN