PERPRES 14/2021

Perpes Diubah, Jokowi Beri 3 Sanksi untuk Penolak Vaksinasi

Dian Kurniati | Senin, 15 Februari 2021 | 10:31 WIB
Perpes Diubah, Jokowi Beri 3 Sanksi untuk Penolak Vaksinasi

Salinan Perpres 14/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021. Beleid ini mengubah Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jokowi, melalui peraturan itu, menyebut ada 3 ancaman sanksi bagi warga yang termasuk dalam sasaran vaksinasi tetapi menolaknya. Pemerintah menggunakan data dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 ... dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda," bunyi Pasal 13A Perpres tersebut, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Jokowi menyebut pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban menerima vaksin Covid-19 karena tidak memenuhi kriteria sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Selain sanksi penundaan dan penghentian bantuan sosial (bansos) hingga denda, pada warga yang menolak vaksinasi hingga menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan pandemi juga dapat dikenakan ancaman sanksi sesuai ketentuan UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pemerintah menargetkan bisa memberikan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta warga atau setara 60%-70% penduduk untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Adapun saat ini, pemerintah menyebut telah mengantongi komitmen pemesanan 426 juta dosis vaksin Covid-19 karena setiap warga harus memperoleh dua dosis.

Vaksinasi Covid-19 telah berjalan sejak 13 Januari 2021 dengan memprioritaskan sekitar 15 juta tenaga kesehatan. Setelah itu, vaksinasi akan diarahkan pada petugas pelayanan publik seperti prajurit TNI dan anggota Polri, yang direncanakan dimulai akhir Februari atau awal Maret 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Februari 2021 | 16:18 WIB

semoga dengan adanya sanksi ini dapat membuat amsyarakat menjadi paham apa pentingnya vaksin ini

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?