INDIA

Pernikahan 'Boros' Bakal Kena Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 17 Februari 2017 | 10:18 WIB
Pernikahan 'Boros' Bakal Kena Pajak Ilustrasi.

MUMBAI, DDTCNews – Pemerintah India tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pernikahan (Marriage Bill) untuk mengurangi pemborosan yang dilakukan warga India saat menggelar resepsi pernikahan.

Ranjeet Ranjan, Anggota Parlemen India yang paling gencar mengajukan RUU Pernikahan ini mengatakan saat ini makna pernikahan sudah berubah. Bukan lagi sebagai lambang pengesahan ikatan, namun menjadi ajang pamer kekayaan.

"Hasilnya, banyak rakyat miskin mendapat tekanan sosial yang luar biasa untuk menghabiskan dana lebih banyak lagi. Hal ini perlu dikaji lagi karena bisa merugikan masyarakat luas," katanya seperti dilansir BBC, Rabu (15/1).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Ranjeet menjelaskan RUU tersebut tak hanya membatasi tamu undangan dan makanan yang disajikan untuk menghindari pemborosan, namun RUU itu juga mengusulkan pemberian pajak pada pengantin dengan pernikahan paling ‘boros’.

Mereka yang menghabiskan biaya pernikahan lebih dari 500.000 rupee atau minimal Rp90 juta diwajibkan memberikan 10% dari biaya keseluruhan untuk pajak, yang bisa digunakan untuk membiayai pernikahan pengantin miskin.

RUU itu diajukan setelah muncul kemarahan atas mewahnya pernikahan di kalangan orang kaya di India yang dikabarkan menghabiskan biaya yang amat fantastis.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Pada November tahun lalu, pernikahan anak perempuan dari pengusaha dan mantan menteri di India, G. Janardhana Reddy, dikabarkan menghabiskan biaya nyaris mencapai Rp1 triliun. Hal paling menakjubkan adalah adanya undangan berlapis emas dengan dilengkapi layar LCD, yang menghabiskan dana sekitar 10 juta rupee atau setara Rp1,98 miliar.

Besaran biaya yang fantastis itu menimbulkan protes karena pada saat yang sama, kata Ranjeet, jutaan rakyat India sedang berjuang untuk mengatasi krisis keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?