INDIA

Pernikahan 'Boros' Bakal Kena Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 17 Februari 2017 | 10:18 WIB
Pernikahan 'Boros' Bakal Kena Pajak Ilustrasi.

MUMBAI, DDTCNews – Pemerintah India tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pernikahan (Marriage Bill) untuk mengurangi pemborosan yang dilakukan warga India saat menggelar resepsi pernikahan.

Ranjeet Ranjan, Anggota Parlemen India yang paling gencar mengajukan RUU Pernikahan ini mengatakan saat ini makna pernikahan sudah berubah. Bukan lagi sebagai lambang pengesahan ikatan, namun menjadi ajang pamer kekayaan.

"Hasilnya, banyak rakyat miskin mendapat tekanan sosial yang luar biasa untuk menghabiskan dana lebih banyak lagi. Hal ini perlu dikaji lagi karena bisa merugikan masyarakat luas," katanya seperti dilansir BBC, Rabu (15/1).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Ranjeet menjelaskan RUU tersebut tak hanya membatasi tamu undangan dan makanan yang disajikan untuk menghindari pemborosan, namun RUU itu juga mengusulkan pemberian pajak pada pengantin dengan pernikahan paling ‘boros’.

Mereka yang menghabiskan biaya pernikahan lebih dari 500.000 rupee atau minimal Rp90 juta diwajibkan memberikan 10% dari biaya keseluruhan untuk pajak, yang bisa digunakan untuk membiayai pernikahan pengantin miskin.

RUU itu diajukan setelah muncul kemarahan atas mewahnya pernikahan di kalangan orang kaya di India yang dikabarkan menghabiskan biaya yang amat fantastis.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Pada November tahun lalu, pernikahan anak perempuan dari pengusaha dan mantan menteri di India, G. Janardhana Reddy, dikabarkan menghabiskan biaya nyaris mencapai Rp1 triliun. Hal paling menakjubkan adalah adanya undangan berlapis emas dengan dilengkapi layar LCD, yang menghabiskan dana sekitar 10 juta rupee atau setara Rp1,98 miliar.

Besaran biaya yang fantastis itu menimbulkan protes karena pada saat yang sama, kata Ranjeet, jutaan rakyat India sedang berjuang untuk mengatasi krisis keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN