LAPOR PAJAK

Pernah jadi Konsultan Pajak, Jonan Tak Kesulitan Isi SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 15:06 WIB
Pernah jadi Konsultan Pajak, Jonan Tak Kesulitan Isi SPT

JAKARTA, DDTCNews - Perkara mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih dirasa sulit oleh sebagian masyarakat, bahkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saja mengaku kesulitan dalam mengisi SPT-nya. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Saat menyampaikan SPT untuk tahun 2017, Jonan mengungkapkan bahwa persoalan melaksanakan kewajiban tahunan tersebut ia tidak menemui kendala berarti. Pasalnya, mantan menteri perhubungan tersebut pernah berprofesi sebagai konsultan pajak.

"Saya 30 tahun yang lalu kan analis (konsultan) pajak," katanya, Selasa (6/3).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Menurut Jonan, sistem yang dibuat Ditjen Pajak saat ini jauh lebih baik dan memudahkan wajib pajak. Oleh karena itu, menunaikan pelaporan SPT bukanlah perkara yang sulit untuk saat ini.

Seperti yang diketahui, Jonan memerlukan waktu satu jam untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik atau e-filing.

Menurutnya sistem penyampaian SPT berbasis elektronik ini sangat memudahkan jika dibandingkan cara konvensiaonal. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak dapat memanfaatkan sistem berbasis elektronik ini.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Sekarang lapor SPT lebih mudah lewat internet juga bisa tidak seperti dulu harus datang ke kantor pajak," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak per 5 Maret sudah ada 3,2 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Sebagain besar atau 72% nya melaporkan via elektronik yakni e-filling, e-form dan e-SPT.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra