LAPOR PAJAK

Pernah jadi Konsultan Pajak, Jonan Tak Kesulitan Isi SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 15:06 WIB
Pernah jadi Konsultan Pajak, Jonan Tak Kesulitan Isi SPT

JAKARTA, DDTCNews - Perkara mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih dirasa sulit oleh sebagian masyarakat, bahkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saja mengaku kesulitan dalam mengisi SPT-nya. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Saat menyampaikan SPT untuk tahun 2017, Jonan mengungkapkan bahwa persoalan melaksanakan kewajiban tahunan tersebut ia tidak menemui kendala berarti. Pasalnya, mantan menteri perhubungan tersebut pernah berprofesi sebagai konsultan pajak.

"Saya 30 tahun yang lalu kan analis (konsultan) pajak," katanya, Selasa (6/3).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Menurut Jonan, sistem yang dibuat Ditjen Pajak saat ini jauh lebih baik dan memudahkan wajib pajak. Oleh karena itu, menunaikan pelaporan SPT bukanlah perkara yang sulit untuk saat ini.

Seperti yang diketahui, Jonan memerlukan waktu satu jam untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik atau e-filing.

Menurutnya sistem penyampaian SPT berbasis elektronik ini sangat memudahkan jika dibandingkan cara konvensiaonal. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak dapat memanfaatkan sistem berbasis elektronik ini.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Sekarang lapor SPT lebih mudah lewat internet juga bisa tidak seperti dulu harus datang ke kantor pajak," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak per 5 Maret sudah ada 3,2 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Sebagain besar atau 72% nya melaporkan via elektronik yakni e-filling, e-form dan e-SPT.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha