JAKARTA, DDTCNews - Perkara mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih dirasa sulit oleh sebagian masyarakat, bahkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saja mengaku kesulitan dalam mengisi SPT-nya. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Saat menyampaikan SPT untuk tahun 2017, Jonan mengungkapkan bahwa persoalan melaksanakan kewajiban tahunan tersebut ia tidak menemui kendala berarti. Pasalnya, mantan menteri perhubungan tersebut pernah berprofesi sebagai konsultan pajak.
"Saya 30 tahun yang lalu kan analis (konsultan) pajak," katanya, Selasa (6/3).
Menurut Jonan, sistem yang dibuat Ditjen Pajak saat ini jauh lebih baik dan memudahkan wajib pajak. Oleh karena itu, menunaikan pelaporan SPT bukanlah perkara yang sulit untuk saat ini.
Seperti yang diketahui, Jonan memerlukan waktu satu jam untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik atau e-filing.
Menurutnya sistem penyampaian SPT berbasis elektronik ini sangat memudahkan jika dibandingkan cara konvensiaonal. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak dapat memanfaatkan sistem berbasis elektronik ini.
"Sekarang lapor SPT lebih mudah lewat internet juga bisa tidak seperti dulu harus datang ke kantor pajak," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak per 5 Maret sudah ada 3,2 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Sebagain besar atau 72% nya melaporkan via elektronik yakni e-filling, e-form dan e-SPT.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.