KOTA PEKANBARU

Permudah Bayar Pajak, 'Payment Point' Diresmikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2017 | 15:23 WIB
Permudah Bayar Pajak, 'Payment Point' Diresmikan Peresmian Payment Point di Bapenda Kota Pekanbaru, Kamis (15/6). (Foto: Riauterkini)

PEKANBARU, DDTCNews – ‎Pemerintah Kota Pekanbaru meresmikan tempat pembayaran pajak (payment point) di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajak. Peresmian pembayaran pajak tersebut dilakukan dengan Bank BNI dan Bank Riau Kepri.

Walikota Pekanbaru Firdaus M.T. mengatakan peresmian payment point tersebut diharapkan bisa memberi kenyamanan kepada seluruh wajib pajak yang memanfaatkannya. Rencananya ia akan memperbanyak payment point tersebut di beberapa tempat.

"Pelayanan pajak daerah semakin meningkat, dengan kerjasama bank BNI dan Bank Riau Kepri. Tidak hanya di Bapenda, wajib pajak bisa memanfaatkan payment point di seluruh cabang BNI dan BRK," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (15/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Firdaus mengungkapkan saat ini Bapenda Pekanbaru sudah mengalami perkembangan pendapatannya, meski masih kisaran 25% dari total keseluruhan potensi pajak yang ada. Menurutnya Bapenda Pekanbaru bisa menerima pendapatan yang sangat besar jika berbagai potensi semakin digali.

"Baru 25% yang kami garap, pendapatan Pekanbaru sudah mencapai Rp800 Miliar. Bagaimana jika 75% lagi bisa kita garap semua tentu hasilnya triliunan," ujarnya seperti dikutip di riauterkini.com.

Ke depannya Pemko Pekanbaru akan meningkatkan kinerja pegawainya, sekaligus menerapkan berbagai inovasi untuk meningkatkan penerimaannya. Pemkot Pekanbaru juga akan melanjutkan pembukaan payment point di berbagai lokasi lainnya.

Selain itu, Pemkot Pekanbaru juga akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga secara berkesinambungan untuk melakukan pendataan pajak dan penyesuaian pajak. Pendataan dan penyesuaian pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN