KOTA PEKANBARU

Permudah Bayar Pajak, 'Payment Point' Diresmikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2017 | 15:23 WIB
Permudah Bayar Pajak, 'Payment Point' Diresmikan Peresmian Payment Point di Bapenda Kota Pekanbaru, Kamis (15/6). (Foto: Riauterkini)

PEKANBARU, DDTCNews – ‎Pemerintah Kota Pekanbaru meresmikan tempat pembayaran pajak (payment point) di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajak. Peresmian pembayaran pajak tersebut dilakukan dengan Bank BNI dan Bank Riau Kepri.

Walikota Pekanbaru Firdaus M.T. mengatakan peresmian payment point tersebut diharapkan bisa memberi kenyamanan kepada seluruh wajib pajak yang memanfaatkannya. Rencananya ia akan memperbanyak payment point tersebut di beberapa tempat.

"Pelayanan pajak daerah semakin meningkat, dengan kerjasama bank BNI dan Bank Riau Kepri. Tidak hanya di Bapenda, wajib pajak bisa memanfaatkan payment point di seluruh cabang BNI dan BRK," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (15/6).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Firdaus mengungkapkan saat ini Bapenda Pekanbaru sudah mengalami perkembangan pendapatannya, meski masih kisaran 25% dari total keseluruhan potensi pajak yang ada. Menurutnya Bapenda Pekanbaru bisa menerima pendapatan yang sangat besar jika berbagai potensi semakin digali.

"Baru 25% yang kami garap, pendapatan Pekanbaru sudah mencapai Rp800 Miliar. Bagaimana jika 75% lagi bisa kita garap semua tentu hasilnya triliunan," ujarnya seperti dikutip di riauterkini.com.

Ke depannya Pemko Pekanbaru akan meningkatkan kinerja pegawainya, sekaligus menerapkan berbagai inovasi untuk meningkatkan penerimaannya. Pemkot Pekanbaru juga akan melanjutkan pembukaan payment point di berbagai lokasi lainnya.

Selain itu, Pemkot Pekanbaru juga akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga secara berkesinambungan untuk melakukan pendataan pajak dan penyesuaian pajak. Pendataan dan penyesuaian pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?