PEREKONOMIAN INDONESIA

Permintaan Kredit oleh Rumah Tangga Meningkat Setelah Lebaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:33 WIB
Permintaan Kredit oleh Rumah Tangga Meningkat Setelah Lebaran

Pekerja merampungkan pembangunan rumah sederhana yang difasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Desa Baliase, Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (5/5/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) merilis hasil surveinya yang menunjukkan adanya peningkatan penyaluran kredit baru pada Mei 2023, bertepatan dengan momentum Lebaran.

Untuk rumah tangga, permintaan pembiayaan terindikasi naik tipis pada Mei 2023. Mayoritas rumah tangga mengajukan jenis pembiayaan berupa kredit multi guna dan memilih bank umum sebagai sumber utama penambahan pembiayaan.

"Sumber pembiayaan lainnya yang dipilih rumah tangga adalah koperasi dan leasing," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam laporan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Jika diperici, pangsa responden rumah tangga yang menarik pembiayaan lewat utang atau kredit pada Mei 2023 adalah 10,7%. Angka ini naik tipis jika dibandingkan jumlah responden yang menarik pembiayaan pada April 2023, yakni 10%.

Dari sisi sumber pembiayaan, pinjaman bank umum menyumbang porsi terbesar yakni 42,7%. Kemudian, koperasi dan leasing menyumbang porsi masing-masing 18,3% dan 16,2%.

Berdasarkan jenis pembiayaan, mayoritas pembiayaan yang diajukan responden rumah tangga pada Mei 2023 adalah kredit multi guna dengan pangsa sebesar 44,2% dari total pengajuan pembiayaan baru.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Sisanya, kredit kendaraan bermotor dengan pangsa 20,1%, kredit peralatan rumah tangga dengan pangsa 14,6%, kredit kepemiliukan rumah 8,6%, dan kartu kredit 4,7%.

Menurut tingkat pengeluaran responden, mayoritas pengajuan pembiayaan pada Mei 2023 dilakukan oleh rumah tangga dengan pengeluaran Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta per bulan. Porsi selanjutnya diisi oleh rumah tangga dengan pengeluaran Rp1 juta sampai dengan RP3 juta per bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Lakukan Penagihan, KPP Sampaikan Surat Paksa kepada Wajib Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu