UTANG LUAR NEGERI

Perlambatan Utang Luar Negeri Swasta Berlanjut, Ini Penjelasan BI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Mei 2020 | 11:17 WIB
Perlambatan Utang Luar Negeri Swasta Berlanjut, Ini Penjelasan BI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal I/2020 tercatat senilai US$389,3 miliar. Angka ini mengalami pertumbuhan 0,5% secara tahunan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), ULN Indonesia pada akhir kuartal I/2020 tersebut terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$183,8 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$205,5 miliar.

“ULN Indonesia tersebut tumbuh sebesar 0,5% (yoy), jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ULN pada triwulan sebelumnya sebesar 7,8% (yoy). Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan ULN publik dan perlambatan ULN swasta,” jelas BI, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

ULN pemerintah pada akhir kuartal I/2020 terkontraksi atau minus 3,6% menjadi US$181,0 miliar. Capaian itu berbanding terbalik dengan kondisi kuartal yang tumbuh 9,1%. ULN swasta tercatat tumbuh 4,5%, turun dari posisi akhir kuartal sebelumnya 6,6%.

Penurunan ULN pemerintah ,sambung BI, dipengaruhi oleh arus modal keluar dari pasar surat berharga negara (SBN) dan pembayaran SBN yang telah jatuh tempo. BI mengatakan pengelolaan ULN pemerintah dilakukan secara hati-hati dan akuntabel.

“Untuk mendukung belanja prioritas pada sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh BI.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Adapun sektor produktif itu mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,1% dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,3%), sektor jasa pendidikan (16,0%), sektor jasa keuangan dan asuransi (13,3%), serta sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (11,5%).

Sementara itu, berlanjutnya tren perlambatan ULN swasta disebabkan oleh kontraksi pertumbuhan ULN lembaga keuangan dan melambatnya pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan. ULN lembaga keuangan terkontraksi 2,3%, berbalik arah dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 3,6% (yoy).

ULN perusahaan bukan lembaga keuangan juga tumbuh melambat dari 7,6% menjadi 6,7%. Sektor dengan pangsa ULN terbesar adalah sektor jasa keuangan & asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas & udara dingin (LGA), sektor pertambangan & penggalian, dan sektor industri pengolahan. ULN sektor tersebut mencapai 77,7% dari total ULN swasta.

Baca Juga:
Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Otoritas moneter menilai struktur ULN Indonesia masih tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolannya. Kondisi tersebut tercermin dari beberapa indikator, salah satunya adalah rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) kuartal I/2020 sebesar 34,5% atau turun dibandingkan pada posisi kuartal sebelumnya sebesar 36,2%.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan porsi sebesar 88,4% dari total ULN. BI melihat ULN Indonesia masih terkendali dengan struktur yang tetap sehat.

Otoritas moneter akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memantau perkembangan ULN yang didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Peran ULN juga akan dioptimalkan.

“Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” imbuh BI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?