DDTC NEWSLETTER

Perlakuan Pajak, Bea, dan Cukai pada KEK, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 April 2021 | 11:07 WIB
Perlakuan Pajak, Bea, dan Cukai pada KEK, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.05 No.7, April 2021 bertajuk Tax, Customs, and Excise Treatment In Special Economic Zones

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyesuaikan aturan mengenai pemberian fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu, pemerintah merilis aturan mengenai pembebasan PPN atas biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap air bersih.

Pemerintah juga memperbarui daftar lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, mengubah waktu implementasi kantor pajak yang mengalami reorganisasi, serta merilis 21 surat edaran mengenai pemberlakuan MLI dan aturan lainnya.

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.7, April 2021 bertajuk Tax, Customs, and Excise Treatment In Special Economic Zones. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas
  • Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

Melalui PMK No. 33/PMK.010/2021, pemerintah mengubah ketentuan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK. Perubahan dilakukan untuk lebih menyelaraskan ketentuan dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021.

  • Aturan Baru Perlakuan PPN Ekspor dan Impor BKP Berwujud

Dirjen pajak merilis peraturan baru mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor barang kena pajak (BKP) berwujud. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2021.

  • Pembebasan PPN atas Biaya Sambung atau Biaya Pasang dan Biaya Beban Tetap Air Bersih

Melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo resmi membebaskan pengenaan PPN atas biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan
  • Penetapan Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Terbaru

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) resmi menambah jumlah badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

  • Perubahan Waktu Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal DJP

Melalui atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021, dirjen pajak memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi menjadi 24 Mei 2021 dari sebelumnya 3 Mei 2021.

  • Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar

Menteri keuangan telah menetapkan harga ekspor atas beberapa komoditi untuk periode 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021. Penetapan harga ekspor tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 11/KM.4/2021.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP
  • Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEoI Terbaru

Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ/2021, Dirjen pajak Suryo Utomo mengumumkan tambahan jumlah yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Indonesia. Adapun terdapat tambahan 5 yurisdiksi partisipan dan 2 yurisdiksi pelaporan.

  • Surat Edaran Pemberitahuan Berlakunya MLI

DJP menerbitkan beberapa surat edaran terkait dengan penerapan multilateral instrument on tax treaty (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan beberapa negara mitra.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan otoritas telah menerbitkan 21 surat edaran (SE) yang memuat pemberitahuan berlakunya MLI, yaitu: SE-5/PJ/2021 (Indonesia-Australia); SE-6/PJ/2021 (Indonesia-Jepang); SE-7/PJ/2021 (Indonesia-Kanada dan Protokolnya); dan SE-8/PJ/2021 (Indonesia- Finlandia).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Lalu, SE No. SE-9/PJ/2021 (Indonesia-Belgia); SE-10/PJ/2021 (Indonesia- Kerajaan Denmark); SE-11/PJ/2021 (Indonesia-Prancis); SE-12/PJ/2021 (Indonesia-Kerajaan Inggris);. SE-13/PJ/2021 (Indonesia-Federasi Rusia); SE-14/PJ/2021 (Indonesia-Polandia); SE-15/PJ/2021 (Indonesia-Portugal); dan SE-16/PJ/2021 (Indonesia- Kerajaan Belanda dan Protokolnya);

Kemudian, SE-17/PJ/2021 (Indonesia-India); SE-18/PJ/2021 (Indonesia-Uni Emirat Arab); SE-19/PJ/2021 (Indonesia-Qatar); SE-20/PJ/2021 (Indonesia-Selandia Baru); SE 21/PJ/2021 (Indonesia-Singapura); SE 22/PJ/2021 (Indonesia-Keharyapatihan Luxembourg); SE 23/PJ/2021 (Indonesia-Slovakia); SE 24/PJ/2021 (Indonesia-Korea); dan SE 25/PJ/2021 (Indonesia-Serbia).

  • Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2021, Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan mengenai tata cara penatausahaan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak (PKP). Beleid ini ditetapkan pada 17 Maret 2021.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD
  • Penyesuaian Susunan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Melalui Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-007/2021, susunan majelis hakim pengadilan pajak diubah. Adapun perubahan dilakukan lantaran ada hakim pengadilan pajak yang diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai usia 67 tahun serta untuk mendukung dan mempercepat penyelesaian sengketa.

  • Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Dalam Rangka Idulfitri 1442 H

Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-05/PP/2021, masa reses persidangan di Pengadilan Pajak sehubungan dengan Idulfitri 1442 H ditetapkan mulai Rabu, 5 Mei 2021 sampai dengan Selasa, 25 Mei 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!