AMERIKA SERIKAT

Perkuat Otoritas Pajak, Biden Siapkan Empat Rencana Aksi

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 11:33 WIB
Perkuat Otoritas Pajak, Biden Siapkan Empat Rencana Aksi

Presiden AS Joe Biden bersiul. ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/RWA/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan AS menerbitkan laporan baru yang memerinci rencana penguatan Internal Revenue Service (IRS) untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Proposal penguatan otoritas pajak AS tersebut akan dimasukkan ke dalam beleid American Families Plan dan diharapkan mampu menutup tax gap di AS yang diperkirakan mencapai US$600 miliar atau setara dengan Rp8.622 triliun pada 2019.

"Tax gap ini merugikan rumah tangga AS dan wajib pajak patuh," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen terbaru berjudul The American Families Plan Tax Compliance Agenda, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Apabila pemerintah tidak segera mengeluarkan tindakan khusus dalam merespons tax gap tersebut, Kementerian Keuangan memperkirakan tax gap akan membengkak menjadi US$7 triliun selama satu dekade ke depan.

Besarnya tax gap di AS dipandang sebagai potensi dan peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak serta meningkatkan progresivitas pajak sekaligus efisiensi perekonomian. Penerimaan pajak yang menjadi fokus pemerintah adalah pajak yang seharusnya diterima pemerintah yang bersumber dari penghasilan-penghasilan bukan upah.

Berdasarkan catatan IRS, sekitar 99% dari pajak terutang yang bersumber dari penghasilan berupa upah telah berhasil dipungut IRS. Namun, hanya 45% pajak terutang dari penghasilan-penghasilan selain upah yang pajaknya telah dibayarkan kepada IRS.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Hal ini secara disproporsional menguntungkan orang kaya yang notabene memiliki penghasilan yang besar dari aktivitas non-labor," tulis Kementerian Keuangan AS.

Secara umum, terdapat empat agenda utama yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan AS untuk memperkuat IRS. Pertama, pemerintah akan menambah anggaran IRS untuk meningkatkan kapasitas otoritas dalam menindak pengelakan pajak.

Kedua, akses IRS terhadap informasi dan data perpajakan akan ditambah. Ketiga, sistem IT IRS akan diperbarui sehingga IRS mampu mengidentifikasi pengelakan pajak sekaligus melayani wajib pajak dengan baik.

Keempat, pemerintah akan memperketat regulasi atas tax preparer dan akan meningkatkan sanksi administrasi bagi mereka yang melakukan praktik pengelakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN