KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat Kerja Sama dengan PPATK, Sri Mulyani Kejar Keanggotaan FATF

Dian Kurniati | Jumat, 22 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Perkuat Kerja Sama dengan PPATK, Sri Mulyani Kejar Keanggotaan FATF

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, mendorong pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) kali ini akan memperkuat kerja sama yang telah berjalan antara Kemenkeu dan PPATK. Selain itu, dia juga berharap proses Indonesia menjadi anggota Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (Financial Action Task Force/FATF) semakin mulus.

"Ini adalah langkah strategis dalam rangka kita bersama mempersiapkan diri menghadapi proses untuk menjadi anggota FATF, yaitu adanya mutual evaluation review oleh FATF," katanya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sri Mulyani mengatakan kerja sama Kemenkeu dan PPATK selama ini telah terjalin dengan baik, terutama pada Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), dan Sekretariat Jenderal. Dengan penandatangan MoU hari ini, dia menilai kerja sama kedua institusi akan semakin kuat.

Sri Mulyani menjelaskan Indonesia terus berupaya menjadi anggota FATF sejak 2016, dan pada Juni 2019 telah masuk dalam status sebagai observer FATF. Menurutnya, Indonesia akan terus berupaya agar bisa menjadi anggota tetap karena saat ini masih menjadi satu-satunya negara G-20 yang belum masuk dalam keanggotaan FATF.

Dia menilai terdapat sejumlah makna strategis ketika Indonesia berhasil menjadi anggota FATF. Misalnya, berpartisipasi aktif dalam penetapan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme serta hal-hal lain berpotensi mengancam sistem keuangan internasional.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Di sisi lain, keanggotaan Indonesia pada FATF juga dapat meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.

"Tentu ujungnya adalah pada meningkatnya rasa percaya atau confidence serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan ruang lingkup MoU mencakup pertukaran data dan atau informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas, pelaksanaan audit perumusan produk hukum, serta kegiatan penelitian atau riset.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan MoU tersebut bersifat rahasia, kecuali telah dipublikasikan dan diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik Kemenkeu maupun PPATK.

Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut akan menindaklanjuti MoU tersebut dengan membuat perjanjian kerja sama pertukaran data bersama DJP dan DJBC. Menurutnya, sistem atau platform pertukaran informasi di antara 3 lembaga tersebut juga akan dibangun sehingga mungkinkan prosesnya berjalan cair dan cepat.

Terkait proses Indonesia menjadi anggota FATF, dia menilai semakin sulit akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, FATF berencana menetapkan sejumlah persyaratan yang ketat jika ingin mengadakan mutual evaluation review dalam situasi pandemi, seperti cakupan vaksinasi minimum 80% populasi.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Meski demikian, PPATK akan terus berupaya agar proses Indonesia masuk sebagai anggota tetap FATF dapat segera terlaksana.

"Kami sudah berargumen dan kami harap FATF bisa menerapkan peraturan dalam suasana pandemi ini dengan more flexibility, more responsible karena ada hal-hal tertentu yang masih uncertain," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?