KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat Kerja Sama dengan PPATK, Sri Mulyani Kejar Keanggotaan FATF

Dian Kurniati | Jumat, 22 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Perkuat Kerja Sama dengan PPATK, Sri Mulyani Kejar Keanggotaan FATF

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, mendorong pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) kali ini akan memperkuat kerja sama yang telah berjalan antara Kemenkeu dan PPATK. Selain itu, dia juga berharap proses Indonesia menjadi anggota Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (Financial Action Task Force/FATF) semakin mulus.

"Ini adalah langkah strategis dalam rangka kita bersama mempersiapkan diri menghadapi proses untuk menjadi anggota FATF, yaitu adanya mutual evaluation review oleh FATF," katanya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan kerja sama Kemenkeu dan PPATK selama ini telah terjalin dengan baik, terutama pada Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), dan Sekretariat Jenderal. Dengan penandatangan MoU hari ini, dia menilai kerja sama kedua institusi akan semakin kuat.

Sri Mulyani menjelaskan Indonesia terus berupaya menjadi anggota FATF sejak 2016, dan pada Juni 2019 telah masuk dalam status sebagai observer FATF. Menurutnya, Indonesia akan terus berupaya agar bisa menjadi anggota tetap karena saat ini masih menjadi satu-satunya negara G-20 yang belum masuk dalam keanggotaan FATF.

Dia menilai terdapat sejumlah makna strategis ketika Indonesia berhasil menjadi anggota FATF. Misalnya, berpartisipasi aktif dalam penetapan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme serta hal-hal lain berpotensi mengancam sistem keuangan internasional.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Di sisi lain, keanggotaan Indonesia pada FATF juga dapat meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.

"Tentu ujungnya adalah pada meningkatnya rasa percaya atau confidence serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan ruang lingkup MoU mencakup pertukaran data dan atau informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas, pelaksanaan audit perumusan produk hukum, serta kegiatan penelitian atau riset.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan MoU tersebut bersifat rahasia, kecuali telah dipublikasikan dan diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik Kemenkeu maupun PPATK.

Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut akan menindaklanjuti MoU tersebut dengan membuat perjanjian kerja sama pertukaran data bersama DJP dan DJBC. Menurutnya, sistem atau platform pertukaran informasi di antara 3 lembaga tersebut juga akan dibangun sehingga mungkinkan prosesnya berjalan cair dan cepat.

Terkait proses Indonesia menjadi anggota FATF, dia menilai semakin sulit akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, FATF berencana menetapkan sejumlah persyaratan yang ketat jika ingin mengadakan mutual evaluation review dalam situasi pandemi, seperti cakupan vaksinasi minimum 80% populasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Meski demikian, PPATK akan terus berupaya agar proses Indonesia masuk sebagai anggota tetap FATF dapat segera terlaksana.

"Kami sudah berargumen dan kami harap FATF bisa menerapkan peraturan dalam suasana pandemi ini dengan more flexibility, more responsible karena ada hal-hal tertentu yang masih uncertain," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra