PERINGKAT DAYA SAING

Peringkat Kompetitif RI Naik Kalahkan India

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 07 Juni 2017 | 13:42 WIB
Peringkat Kompetitif RI Naik Kalahkan India

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Management Development (IMD), sebuah kelompok riset sekolah bisnis di Swiss, merilis laporan tahunan World Competitiveness Centre yang menempatkan Indonesia ke peringkat ke-42 di dunia.

Dari laporan ini, Indonesia naik enam peringkat dalam hal daya saing antarnegara di dunia dibandingkan sebelumnya yang berada di peringkat 48. Adapun di atas Indonesia, yakni peringkat 41 ditempati Filipina, sementara di posisi 43 dipegang Slovenia. Indonesia berhasil menyalip India yang berada di posisi 45.

Posisi Indonesia pada 2014 sebenarnya sudah berada di peringkat 37 negara paling kompetitif di dunia. Namun, memasuki 2015, Indonesia terpental menjadi di peringkat 42 dan kemudian di posisi 48 pada 2016.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik perbaikan tersebut, namun ia mengingatkan bahwa Indonesia harus terus berbenah.

“Kita akan terus memperbaiki diri saja. Indonesia masih harus terus memperbaiki diri, kita rasanya belum paling kompetitif. Tapi, bahwa kita ada kemajuan kita bersyukur,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6).

Sri Mulyani menjelaskan beberapa hal yang masih harus terus diperbaiki adalah dari sisi infrastruktur, regulasi dan kenyamanan berusaha di Indonesia.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

“Masih banyak kekurangan di diri kita sendiri. Infrastruktur belum semuanya selesai. Regulasi-regulasi perlu untuk disederhanakan, kenyamanan untuk berusaha masih perlu diperbaiki,” tegasnya.

Sebagai informasi, IMD menerbitkan peringkat negara paling kompetitif di dunia setiap tahun sejak 1989. Kompilasi laporan ini menggunakan 260 indikator. Sekitar dua pertiga di antaranya berasal dari data seperti statistik ketenagakerjaan dan perdagangan nasional maupun aspek lainnya.

Kemudian dikombinasikan dengan survei pendapat dari sekitar 6.250 eksekutif yang mengukur persepsi bisnis dari isu-isu seperti korupsi, masalah lingkungan, dan kualitas hidup.

Pada tahun ini, sebanyak 63 negara masuk dalam daftar. Adapun Hong Kong menempati posisi teratas sebagai negara dengan perekonomian paling kompetitif selama dua tahun berturut-turut. Sementara posisi kedua ditempati Swiss dan Singapura yang menggeser posisi Amerika Serikat (AS) masing-masing di peringkat ketiga dan keempat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC