KEBIJAKAN CUKAI

Perhatian! Pemerintah Kaji Cukai Atas Detergen, BBM, dan Ban Karet

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 13:45 WIB
Perhatian! Pemerintah Kaji Cukai Atas Detergen, BBM, dan Ban Karet

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) menunjukan barang bukti bio solar yang diamankan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang melakukan kajian terhadap pengenaan cukai atas detergen, bahan bakar minyak (BBM), dan ban karet.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kajian dilakukan dalam konteks pengendalian konsumsi.

"Yang sedang kita kaji adalah beberapa dalam konteks ke depan pengendalian konsumsi seperti ban karet, BBM, dan detergen," ujar Febrio dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Selain melakukan kajian atas penetapan detergen, BBM, dan ban karet sebagai barang kena cukai (BKC), Febrio mengatakan pemerintah saat ini sedang bersiap untuk menetapkan plastik dan minuman berpemanis sebagai BKC.

Adapun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kajian mengenai penetapan ban karet, BBM, dan detergen sebagai BKC masih dikaji oleh BKF dan belum akan dikenakan cukai dalam waktu dekat. "Belum, itu masih dikaji," ujar Askolani ketika ditemui di Gedung DPR.

Untuk diketahui, pada tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp203,92 triliun atau tumbuh 4,3% bila dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Per April 2022, realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp78,56 triliun atau 39% dari target. Penerimaan cukai bersumber dari cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, dan cukai atas minuman mengandung etil alkohol.

Pada APBN 2022 tercatat pemerintah sesungguhnya telah menetapkan target cukai produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman berpemanis senilai Rp1,5 triliun. Walau demikian, penetapan kedua barang tersebut sebagai BKC masih belum terealisasi hingga saat ini.

Bila diterapkan, pemerintah telah mengusulkan tarif cukai plastik senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Adapun tarif cukai atas minuman berpemanis yang diusulkan pemerintah cenderung bervariasi mulai dari Rp1.500 hingga Rp2.500. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja