KEBIJAKAN CUKAI

Perhatian! Pemerintah Kaji Cukai Atas Detergen, BBM, dan Ban Karet

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 13:45 WIB
Perhatian! Pemerintah Kaji Cukai Atas Detergen, BBM, dan Ban Karet

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) menunjukan barang bukti bio solar yang diamankan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang melakukan kajian terhadap pengenaan cukai atas detergen, bahan bakar minyak (BBM), dan ban karet.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kajian dilakukan dalam konteks pengendalian konsumsi.

"Yang sedang kita kaji adalah beberapa dalam konteks ke depan pengendalian konsumsi seperti ban karet, BBM, dan detergen," ujar Febrio dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain melakukan kajian atas penetapan detergen, BBM, dan ban karet sebagai barang kena cukai (BKC), Febrio mengatakan pemerintah saat ini sedang bersiap untuk menetapkan plastik dan minuman berpemanis sebagai BKC.

Adapun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kajian mengenai penetapan ban karet, BBM, dan detergen sebagai BKC masih dikaji oleh BKF dan belum akan dikenakan cukai dalam waktu dekat. "Belum, itu masih dikaji," ujar Askolani ketika ditemui di Gedung DPR.

Untuk diketahui, pada tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp203,92 triliun atau tumbuh 4,3% bila dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Per April 2022, realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp78,56 triliun atau 39% dari target. Penerimaan cukai bersumber dari cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, dan cukai atas minuman mengandung etil alkohol.

Pada APBN 2022 tercatat pemerintah sesungguhnya telah menetapkan target cukai produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman berpemanis senilai Rp1,5 triliun. Walau demikian, penetapan kedua barang tersebut sebagai BKC masih belum terealisasi hingga saat ini.

Bila diterapkan, pemerintah telah mengusulkan tarif cukai plastik senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Adapun tarif cukai atas minuman berpemanis yang diusulkan pemerintah cenderung bervariasi mulai dari Rp1.500 hingga Rp2.500. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha