BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatian! Coretax Mulai Uji Coba ke Wajib Pajak Daerah, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Perhatian! Coretax Mulai Uji Coba ke Wajib Pajak Daerah, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan uji coba atau piloting implementasi coretax administration system (CTAS) kepada wajib pajak di sejumlah daerah. Kabar tentang coretax system ini cukup menarik perhatian netizen selama sepekan terakhir.

Misalnya, Kanwil DJP Jakarta Pusat yang melibatkan lebih dari 3.000 wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk menjajal aplikasi coretax system.

"Coretax adalah sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh wajib pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Pengenalan coretax untuk wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat diselenggarakan pada 20 Agustus hingga 5 September. Kegiatan ini ditargetkan mampu memberikan pengalaman penggunaan aplikasi coretax kepada wajib pajak.

Wajib pajak juga dapat mencoba beberapa aplikasi meski masih menggunakan jaringan intranet.

Saat ini terdapat beberapa aplikasi pada coretax yang sudah dapat dicoba wajib pajak di antaranya taxpayer account management, membuat faktur pajak, membuat bukti potong, melakukan pembayaran, serta melaporkan SPT.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Selain bahasan mengenai uji coba coretax, ada sejumlah isu lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, target tax ratio yang sempat dipatok presiden terpilih Prabowo Subianto, sistem pencegahan daluwarsa penagihan, hingga update tentang seleksi CPNS Kementerian Keuangan.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan terpopuler dalam sepekan, selengkapnya.

Siapa WP yang Jadi Prioritas Edukasi Coretax?

Pada tahap awal uji coba coretax system, DJP mengundang wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang menjadi prioritas sasaran pemberian edukasi coretax adalah wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Dia menjelaskan wajib pajak mulai dikenalkan dengan beberapa aplikasi pada CTAS. Wajib pajak juga bisa mulai mencoba beberapa aplikasi di antaranya taxpayer account management, membuat faktur pajak, membuat bukti potong, melakukan pembayaran, serta melaporkan SPT. (DDTCNews)

Launching Coretax sebelum Pelantikan Presiden

Kementerian Keuangan menyatakan soft launching atas coretax system akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax system secara umum sudah siap untuk dilaksanakan soft launching. Terlebih, proyek coretax system dimulai pada era pemerintahan Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

"Kami mengusulkan kalau bisa sebelum peralihan [pemerintahan] karena Pak Presiden Jokowi yang menandatangani [Perpres 40/2018]. Beliau yang istilahnya memulai," katanya. (DDTCNews)

DPR Pertanyakan Janji Prabowo Soal Tax Ratio

Pemerintah dalam RAPBN 2025 menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 10,24%.

Anggota DPR Fraksi PDI-P Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan target tax ratio ini lebih kecil dari yang dibahas dalam KEM-PPKF. Menurutnya, angka tersebut juga masih jauh dari yang ditargetkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

"Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan bagaimana dengan kelanjutan dari rencana untuk mencapai tax ratio 23%?" katanya dalam rapat paripurna DPR. (DDTCNews)

DJP Jalankan Sistem Cegah Daluwarsa Penagihan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan DJP sudah memiliki sistem guna mencegah terjadinya daluwarsa penagihan atas tunggakan pajak.

Melalui sistem tersebut, DJP bisa memonitor tunggakan-tunggakan yang akan daluwarsa penagihan. Data dari sistem tersebut juga menjadi landasan bagi DJP untuk mengambil tindakan atas tunggakan dimaksud.

Baca Juga:
Ada Perbaikan Sistem Perpajakan, Luhut Sebut Tax Ratio Segera Membaik

"Pengawasan mengenai mekanisme tracking daluwarsa dan langkah yang harus dilakukan untuk mencegahnya, itu sudah dilakukan. Di sini termasuk early warning, jangan sampai tinggal seminggu baru ketahuan. Ini ada 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, dan 2 bulan," katanya. (DDTCNews)

Kemenkeu Buka 1.230 Formasi CPNS

Kementerian Keuangan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 1.230 formasi di 12 unit eselon I, utamanya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah formasi CPNS di DJP pada tahun ini mencapai 607 formasi, sedangkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 435 formasi.

“Kami membuka kesempatan bagi WNI yang bercita-cita menjadi punggawa keuangan negara dan bersatu dalam Kemenkeu Satu. Daftar sekarang dan kontribusikan dirimu untuk negeri," tulis Kemenkeu pada laman rekrutmen.kemenkeu.go.id. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja