BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatian! Coretax Mulai Uji Coba ke Wajib Pajak Daerah, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Perhatian! Coretax Mulai Uji Coba ke Wajib Pajak Daerah, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan uji coba atau piloting implementasi coretax administration system (CTAS) kepada wajib pajak di sejumlah daerah. Kabar tentang coretax system ini cukup menarik perhatian netizen selama sepekan terakhir.

Misalnya, Kanwil DJP Jakarta Pusat yang melibatkan lebih dari 3.000 wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk menjajal aplikasi coretax system.

"Coretax adalah sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh wajib pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pengenalan coretax untuk wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat diselenggarakan pada 20 Agustus hingga 5 September. Kegiatan ini ditargetkan mampu memberikan pengalaman penggunaan aplikasi coretax kepada wajib pajak.

Wajib pajak juga dapat mencoba beberapa aplikasi meski masih menggunakan jaringan intranet.

Saat ini terdapat beberapa aplikasi pada coretax yang sudah dapat dicoba wajib pajak di antaranya taxpayer account management, membuat faktur pajak, membuat bukti potong, melakukan pembayaran, serta melaporkan SPT.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selain bahasan mengenai uji coba coretax, ada sejumlah isu lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, target tax ratio yang sempat dipatok presiden terpilih Prabowo Subianto, sistem pencegahan daluwarsa penagihan, hingga update tentang seleksi CPNS Kementerian Keuangan.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan terpopuler dalam sepekan, selengkapnya.

Siapa WP yang Jadi Prioritas Edukasi Coretax?

Pada tahap awal uji coba coretax system, DJP mengundang wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang menjadi prioritas sasaran pemberian edukasi coretax adalah wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dia menjelaskan wajib pajak mulai dikenalkan dengan beberapa aplikasi pada CTAS. Wajib pajak juga bisa mulai mencoba beberapa aplikasi di antaranya taxpayer account management, membuat faktur pajak, membuat bukti potong, melakukan pembayaran, serta melaporkan SPT. (DDTCNews)

Launching Coretax sebelum Pelantikan Presiden

Kementerian Keuangan menyatakan soft launching atas coretax system akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax system secara umum sudah siap untuk dilaksanakan soft launching. Terlebih, proyek coretax system dimulai pada era pemerintahan Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Kami mengusulkan kalau bisa sebelum peralihan [pemerintahan] karena Pak Presiden Jokowi yang menandatangani [Perpres 40/2018]. Beliau yang istilahnya memulai," katanya. (DDTCNews)

DPR Pertanyakan Janji Prabowo Soal Tax Ratio

Pemerintah dalam RAPBN 2025 menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 10,24%.

Anggota DPR Fraksi PDI-P Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan target tax ratio ini lebih kecil dari yang dibahas dalam KEM-PPKF. Menurutnya, angka tersebut juga masih jauh dari yang ditargetkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

"Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan bagaimana dengan kelanjutan dari rencana untuk mencapai tax ratio 23%?" katanya dalam rapat paripurna DPR. (DDTCNews)

DJP Jalankan Sistem Cegah Daluwarsa Penagihan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan DJP sudah memiliki sistem guna mencegah terjadinya daluwarsa penagihan atas tunggakan pajak.

Melalui sistem tersebut, DJP bisa memonitor tunggakan-tunggakan yang akan daluwarsa penagihan. Data dari sistem tersebut juga menjadi landasan bagi DJP untuk mengambil tindakan atas tunggakan dimaksud.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

"Pengawasan mengenai mekanisme tracking daluwarsa dan langkah yang harus dilakukan untuk mencegahnya, itu sudah dilakukan. Di sini termasuk early warning, jangan sampai tinggal seminggu baru ketahuan. Ini ada 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, dan 2 bulan," katanya. (DDTCNews)

Kemenkeu Buka 1.230 Formasi CPNS

Kementerian Keuangan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 1.230 formasi di 12 unit eselon I, utamanya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah formasi CPNS di DJP pada tahun ini mencapai 607 formasi, sedangkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 435 formasi.

“Kami membuka kesempatan bagi WNI yang bercita-cita menjadi punggawa keuangan negara dan bersatu dalam Kemenkeu Satu. Daftar sekarang dan kontribusikan dirimu untuk negeri," tulis Kemenkeu pada laman rekrutmen.kemenkeu.go.id. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?