PROVINSI DKI JAKARTA

Pergub Baru NJOP Rusun Dorong Pengembang Segera Setor BPHTB

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Februari 2021 | 09:01 WIB
Pergub Baru NJOP Rusun Dorong Pengembang Segera Setor BPHTB

Foto udara gedung apartemen dan perumahan mewah di atas mal di Jakarta, Minggu (10/1/2021). Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 111/2020 atas penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah susun disebut bakal mempercepat pemecahan unit rusun oleh pengembang. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta terbaru atas penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah susun (rusun) disebut bakal mempercepat pemecahan unit rusun oleh pengembang.

Merujuk pada Pergub No. 111/2020, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membedakan nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan rusun yang sudah dilakukan pertelaan dengan rusun yang belum dilakukan pertelaan sebagaimana ketentuan sebelumnya yakni Pergub No. 77/2014.

"Pergub No. 111/2020 bertujuan mendorong pengembang segera melakukan serah terima unit dan tidak menunda menyetor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang sudah disetor tenant," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta M. Tsani Annafari, Selasa (5/2/2021).

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Ia menambahkan selain mempercepat penyetoran BPHTB, pergub terbaru juga mempermudah Pemprov DKI Jakarta melakukan pertelaan unit-unit rusun.

Pada Pasal 13, rusun sudah dilakukan pemecahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tetapi belum dilakukan pertelaan atau telah dilakukan pertelaan yang belum disahkan gubernur, maka Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan penilaian ulang saat pertelaan disahkan gubernur.

Tsani menerangkan proses pertelaan selama ini adalah proses yang rumit. Saat ini, sudah banyak rusun-rusun lama yang terlanjur dihuni tetapi SPPT PBB-nya belum dipecah. Akibatnya, banyak unit rusun yang SPPT PBB-nya masih atas nama pengelola apartemen, bukan pemilik unit.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

"Ini kan tidak adil, oleh sebab itu kita berikan skema pertelaan sementara agar proses pemecahan bisa disederhanakan dan SPPT PBB bisa terbit atas nama pemilik unit," ujar Tsani.

Apabila pertelaan definitif sudah terbit, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan penyesuaian pertelaan tersebut jika ternyata ada perbedaan penghitungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 20 Januari 2025 | 08:49 WIB KOTA SEMARANG

Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi