EFEK VIRUS CORONA

Perdagangan Bursa Efek Dibekukan 30 Menit, Karena Corona?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 17:05 WIB
Perdagangan Bursa Efek Dibekukan 30 Menit, Karena Corona?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di BEI pada 15.33 waktu JATS lantaran indeks harga saham gabungan turun 5,01%.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020,” kata Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2020).

Surat yang ditetapkan 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat. Adapun perdagangan sudah dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05—16.15 waktu JATS.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pembekuan perdagangan BEI ini juga menjadi yang pertama kali sejak 2008. Kala itu, pergerakan IHSG pada 8 Oktober 2008 sempat mengalami koreksi hingga 10%, sehingga membuat perdagangan dibekukan untuk sementara waktu.

Seperti diketahui, IHSG sejak awal tahun hingga saat ini menunjukkan tren menurun. IHSG tercatat turun 22 persen dari 6.323 pada 2 Januari menjadi 4.895 pada 12 Maret. Hari ini saja, IHSG sudah turun 5%.

Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan memerahnya indeks bursa tidak hanya dialami IHSG saja, tetapi juga terjadi di belahan dunia lainnya. Misal, indeks Dow Jones turun 5,86% atau Nikkei 225 yang anjlok 4,41%.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

“Saat ini memang gejolaknya dari global. Semua memerah. Faktor utamanya karena isu virus Corona yang terus tereskalasi, makin kuat. AS sampai melakukan travel ban dan WHO juga men-declare pandemic,” tuturnya.

Alfred menambahkan terpuruknya IHSG pada akhirnya menggambarkan kuatnya tekanan virus Corona terhadap perekonomian secara global, termasuk Indonesia. Kondisi ini juga menjadi pertanda kemungkinan adanya koreksi prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini.

Untuk diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) akhirnya mendeklarasikan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemik menyusul ditemukannya 118.000 kasus Corona di lebih dari 110 negara dan berisiko semakin menyebar luas.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

“Corona bukan hanya krisis kesehatan saja, tetapi juga menyentuh setiap sektor. Jadi setiap sektor, setiap individu harus terlibat dalam perlawanan,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesun.

Menurut WHO, definisi pandemik adalah penyakit baru yang menyebar secara global. Meski begitu, kriteria penyebaran penyakit yang dimaksud WHO itu belum jelas. Pandemik itu juga seringkali hanya untuk virus influenza baru.

Kata pandemik sebetulnya sempat diutarakan para pejabat WHO, tetapi kala itu virus Corona dkianggap masih sebatas potensi pandemik, belum sampai menyatakan mendeklarasikan seperti Rabu kemarin, (11/03/2020).

Hal itu bukan tanpa sebab. Mendeklarasikan pandemic bukanlah sesuatu yang biasa karena bisa menyebabkan ketakutan yang berlebihan. Untuk diketahui, WHO pada Januari menyebut Corona sebagai darurat kesehatan yang menjadi perhatian internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak