KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB
Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam Musrenbangnas 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan pemda untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pendapatan daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan optimalisasi PAD akan meningkatkan ruang fiskal daerah. Melalui upaya ini, pemda akan kemampuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Dari sisi pendapatan, berita bagusnya adalah ini secara umum daerah makin mandiri. Salah satu ukurannya adalah meningkatnya makin tingginya makin membesarnya PAD dari daerah tersebut," katanya dalam Musrenbangnas 2024, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Luky memaparkan rasio PAD terhadap pendapatan daerah secara nasional tercatat sebesar 29% pada 2023. Sementara itu, transfer ke daerah mencapai 64,6%.

Rasio PAD terhadap pendapatan daerah ini telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Pada 2019, rasio PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 24,5%.

Walaupun sempat turun ke level 23,7% pada 2020, rasio PAD terhadap pendapatan daerah kembali naik secara bertahap menjadi 25,4% pada 2021 dan 27,6% pada 2022.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dia menjelaskan tantangan soal kinerja PAD ini memang masih besarnya kesenjangan rasio PAD terhadap pendapatan antardaerah. Saat ini, terdapat daerah yang memiliki rasio PAD terhadap pendapatan mencapai 73% sehingga memiliki fiskal kuat.

Di sisi lain, masih ada daerah yang rasio PAD terhadap pendapatannya baru sekitar 23%. Pada 6 provinsi di Pulau Papua yang baru terjadi pemekaran bahkan rasio PAD terhadap pendapatannya masih berkisar 7,5% hingga 20%.

"Terdapat perbedaan atau gap antara satu daerah yang masih sangat tergantung dari dari TKD sebesar 90%, itu masih ada. Tetapi di sini terlihat bahwa ketergantungan terhadap pemerintah pusat dalam bentuk TKD itu sedikit mengecil," ujarnya.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Selain soal pendapatan, Luky juga meminta pemda mendorong belanja ke jenis belanja yang lebih produktif untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan publik. Menurutnya, belanja modal perlu ditingkatkan dari saat ini rata-rata 16,5% menjadi 18,4% untuk mengakselerasi pertumbuhan daerah.

Dalam paparannya, tertulis kapasitas belanja terus meningkat dari Rp798,9 triliun pada 2014 menjadi Rp1.192,5 triliun pada 2023. Porsi terbesar berupa belanja pegawai juga terus menurun dari 29,1% pada 2014 menjadi 32,1% pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu