KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB
Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam Musrenbangnas 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan pemda untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pendapatan daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan optimalisasi PAD akan meningkatkan ruang fiskal daerah. Melalui upaya ini, pemda akan kemampuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Dari sisi pendapatan, berita bagusnya adalah ini secara umum daerah makin mandiri. Salah satu ukurannya adalah meningkatnya makin tingginya makin membesarnya PAD dari daerah tersebut," katanya dalam Musrenbangnas 2024, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Luky memaparkan rasio PAD terhadap pendapatan daerah secara nasional tercatat sebesar 29% pada 2023. Sementara itu, transfer ke daerah mencapai 64,6%.

Rasio PAD terhadap pendapatan daerah ini telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Pada 2019, rasio PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 24,5%.

Walaupun sempat turun ke level 23,7% pada 2020, rasio PAD terhadap pendapatan daerah kembali naik secara bertahap menjadi 25,4% pada 2021 dan 27,6% pada 2022.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Dia menjelaskan tantangan soal kinerja PAD ini memang masih besarnya kesenjangan rasio PAD terhadap pendapatan antardaerah. Saat ini, terdapat daerah yang memiliki rasio PAD terhadap pendapatan mencapai 73% sehingga memiliki fiskal kuat.

Di sisi lain, masih ada daerah yang rasio PAD terhadap pendapatannya baru sekitar 23%. Pada 6 provinsi di Pulau Papua yang baru terjadi pemekaran bahkan rasio PAD terhadap pendapatannya masih berkisar 7,5% hingga 20%.

"Terdapat perbedaan atau gap antara satu daerah yang masih sangat tergantung dari dari TKD sebesar 90%, itu masih ada. Tetapi di sini terlihat bahwa ketergantungan terhadap pemerintah pusat dalam bentuk TKD itu sedikit mengecil," ujarnya.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Selain soal pendapatan, Luky juga meminta pemda mendorong belanja ke jenis belanja yang lebih produktif untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan publik. Menurutnya, belanja modal perlu ditingkatkan dari saat ini rata-rata 16,5% menjadi 18,4% untuk mengakselerasi pertumbuhan daerah.

Dalam paparannya, tertulis kapasitas belanja terus meningkat dari Rp798,9 triliun pada 2014 menjadi Rp1.192,5 triliun pada 2023. Porsi terbesar berupa belanja pegawai juga terus menurun dari 29,1% pada 2014 menjadi 32,1% pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen