OBLIGASI DAN SUKUK

Percepat Perizinan, OJK Rilis Sistem SPRINT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 09:32 WIB
Percepat Perizinan, OJK Rilis Sistem SPRINT

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) dalam penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank. Hal itu sebagai upaya mempercepat proses perizinan dengan mengintegrasikan di kompartemen pasar modal dan perbankan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan SPRINT mempercepat proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipersingkat dari semula 105 hari menjadi hanya 22 hari.

“Dengan SPRINT, OJK memotong waktu proses permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan, ujarnya di Gedung OJK Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Menurutnya proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank yang selama ini dilakukan secara sekuensial telah ditransformasikan menjadi perizinan satu pintu dan dokumen permohonan juga telah disederhanakan.

“Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (transparan, terpadu, akuntabel, cepat, dan sederhana). Sistem ini merupakan upaya konkret OJK dalam menjaga momentum terus membaiknya kondisi ekonomi nasional dengan membangun skema itu,” tuturnya.

SPRINT juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam melakukan proses perizinan di lingkungan OJK. SPRINT mampu mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen dan menguragi duplikasi dokumen permohonan.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Selain itu, SPRINT dilengkapi fitur tracking agar pemohon bisa melakukan pengawasan terhadap kelanjutan perizinan yang diajukan. Fitur tracking pun bisa mengurangi interaksi antara pemohon dengan regulator sehingga bisa meminimalisir potensi moral hazard.

Sebelumnya, OJK telah meluncurkan SPRINT Bancassurance 2016 untuk perizinan pemasaran produk asuransi, penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD, dan untuk pendaftaran akuntan publik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Senin, 16 September 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sukuk Bisa Jadi Opsi Investasi agar Dividen Tidak Kena Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN