LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, lebih dari 40 aturan PMK yang sebelumnya berlaku kini resmi dicabut.

Kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah dalam memodernisasi sistem perpajakan Indonesia, khususnya melalui penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.

PMK baru tersebut menggantikan PMK 17/2011, PMK 10/2013, PMK 187/2015, PMK 11/2020, serta puluhan peraturan lainnya. Untuk melihat daftar lengkap peraturan yang telah dicabut atau diubah dapat dilihat pada Pasal 483 PMK 81/2024.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Beberapa contoh pembaruan ketentuan dalam PMK 81/2024, seperti deposit pajak sebagai sarana pembayaran pajak, penyesuaian dalam pembayaran pajak masa, dan ketentuan imbalan bunga dan pengembalian deposit pajak.

Guna membantu praktisi, profesional, dan masyarakat memahami perubahan tersebut, Perpajakan DDTC menyediakan dokumen persandingan yang memuat daftar perubahan antara PMK 81/2024 dengan peraturan-peraturan terdahulu. Anda dapat mengaksesnya di sini.

Setiap perubahan ditandai dengan warna merah untuk memudahkan pembaca menemukan poin-poin yang mengalami penyesuaian. Dokumen ini juga disajikan secara sistematis sehingga pembaca dapat langsung melihat perbandingan peraturan lama dan baru dalam satu tampilan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk itu, dokumen tersebut dapat menjadi referensi penting bagi praktisi dan profesional pajak untuk menyesuaikan pemahaman dan prosedur mereka sesuai dengan ketentuan terbaru.

Selain itu, mahasiswa dan masyarakat umum juga bisa memanfaatkan dokumen ini sebagai sumber belajar untuk memahami perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis.

Hingga saat ini, sudah tersedia lebih dari 70 dokumen persandingan UU dan peraturan perpajakan di Perpajakan DDTC.

Masyarakat juga bisa mengajukan permintaan terkait dengan persandingan peraturan tersebut dengan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp 0813-8080-4136 atau email ke [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Amanda Anastasya P 19 November 2024 | 16:53 WIB

melalui dokumen perbandingan pmk 81/2024 dengan pmk sebelumnya ini sangat membantu bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia perpajakan serta mahasiswa pajak karena di dalam dokumen ini terdapat poin-poin perubahan yang telah ditandai dengan warna merah sehingga hal tersebut sangat memudahkan bagi semua pihak untuk dipahami. Serta dengan adanya sistem coretax ini memudahkan proses pelaporan dan transparan sehingga hal tersebut mendorong para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Serta dalam penerapan coretax juga telah disediakan fasilitas uji coba bagi wajib pajak sehingga pada saat implementasi penuh menggunakan coretax wajib pajak sudah memahami cara kerja sistem tersebut.

Raina Nabila Zahra 19 November 2024 | 16:52 WIB

Dengan diterbitkannya PMK 81/2024 ini kita bisa melihat langkah positif pemerintah dalam memodernisasi administrasi pajak melalui sistem Coretax Administration System. Aturan ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan, seperti penyetoran dan pelaporan pajak, melalui digitalisasi dan penyederhanaan prosedur.PMK 81/2024 juga meberikan banyak perubahan pada aspek administrasi perpajakan, terutama dalam mempermudah akses, mempercepat layanan, dan meningkatkan transparansi melalui digitalisasi. Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengikuti perkembangan teknologi dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan ramah pengguna.

Zahwa Manitra Zulad 19 November 2024 | 16:51 WIB

Dengan adanya dokumen DDTC mengenai perbandingan PMK 81 dengan PMK sebelumnya, ini memudahkan masyarakat memahami perubahan apa saja yang terjadi dalam imlpementasi Core Tax Administration System ini, terutama untuk para praktisi pajak dan mahasiswa perpajakan yang harus terus mengikuti update terbaru tentang perpajakan. Core Tax Administration System ini merupakan sistem pajak dengan sedikit intervensi manusia dalam proses input datanya. Hal ini membuat sistem perpajakan lebih praktis dan efektif.

Cynthia Dewi Kartika Sari 19 November 2024 | 16:50 WIB

Dengan adanya "Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024" tentu sangat bermanfaat bagi saya sebagai mahasiswa karena dapat memahami peraturan apa saja yang diperbarui, dan tentu saja menjadi bahan pembelajaran untuk lebih mendalami ilmu di bidang perpajakan.

VANISA NABILA 19 November 2024 | 16:46 WIB

Menurut saya sebagai mahasiswa PMK 81/2024 menunjukkan langkah maju dalam modernisasi perpajakan, seperti efisiensi melalui sistem Coretax dan kemudahan pelaporan elektronik. Namun, tantangannya adalah kesiapan wajib pajak dalam beradaptasi dengan teknologi baru. Aturan ini mencerminkan upaya pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Marcelino Tanudjaja 19 November 2024 | 16:46 WIB

Dokumen persandingan yang dicantumkan pada artikel ini sangat berguna untuk memahami perubahan perubahan yang terjadi pada ketentuan pajak sebelum PMK 81 2024, dengan dokumen tersebut semua orang bahkan yang awam dalam masalah perpajakan sekalipun dapat mendalami perubahan seperti apa yang terjadi pada ketentuan perpajakan yang lama.

Arifa Febriani 19 November 2024 | 16:46 WIB

Dengan adanya dokumen persandingan perubahan PMK 81/2024 dengan peraturan terdahulu membantu memudahkan praktisi dan profesional pajak serta mahasiswa dan masyarakat umum untuk menyesuaikan prosedur dan memahami perkembangan regulasi perpajakan yg dinamis sesuai ketentuan perpajakan yg terbaru

MIEAR APRILLIANI 19 November 2024 | 16:45 WIB

Penerbitan pada PMK 81/2024 merupakan salah satu upaya yang pemerintah lakukan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan adanya regulasi perpajakan. Manfaat dari penerbitan PMK 81/2024 diantaranya mengenai meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, meningkatkan efisiensi dari administrasi perpajakan yang dapat mengurangi tumpang tindih nya regulasi, memberikan pelayanan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan. Sehingga, diperlukan kita sebagai wajib pajak untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang tertuang di dalam PMK 81/2024. Karena aturan perpajakan yang berlaku ini bersifat kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam

Saffanah Qalbi 19 November 2024 | 16:42 WIB

pada aturan PMK no 81 tahun 2024 yang telah diterbitkan ini dapat memberikan wawasan penting atau tambahan ilmu bagi kita seorang mahasiswa tentang perubahan ketentuan perpajakan di indonesia. yaitu pertama dukungan untuk para praktisi atau mahasiswa Adanya saluran komunikasi untukmemberikan kesempatan bagi praktisi atau mahasiswa untuk mendapatkan klarifikasi langsung mengenai ketentuan yang mungkin masih membingungkan. yang kedua Keterlibatan Masyarakat untuk Mendorong masyarakat umum untuk memahami regulasi perpajakan adalah langkah yang baik serta untuk menyebarluaskan informasi ini secara luas agar semua lapisan masyarakat dapat teredukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan. dalam artiker ini salah satu langkah maju dalam reformasi perpajakan di indonesia namun dengan cara melihat kebeerhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada bagaimana semua pihak yang beradaptasi dengan adanya perubahan tersebut.

Marchel Hutapea 19 November 2024 | 16:42 WIB

PMK 81/2023 membawa perubahan penting dibandingkan PMK 213/2016, dengan tujuan memperketat aturan transfer pricing dan mencegah penghindaran pajak. Peraturan baru ini memperluas definisi transaksi afiliasi, sehingga lebih banyak transaksi antar perusahaan terkait yang diawasi. Batas nilai transaksi yang wajib dilaporkan juga diturunkan, sehingga lebih banyak perusahaan harus menyusun dokumentasi transfer pricing. Selain itu, aturan baru memberikan metode yang lebih detail untuk menentukan harga wajar (arm’s length), agar lebih sesuai dengan kondisi bisnis saat ini. Perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan memastikan setiap perusahaan membayar pajak dengan adil.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP