LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, lebih dari 40 aturan PMK yang sebelumnya berlaku kini resmi dicabut.

Kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah dalam memodernisasi sistem perpajakan Indonesia, khususnya melalui penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.

PMK baru tersebut menggantikan PMK 17/2011, PMK 10/2013, PMK 187/2015, PMK 11/2020, serta puluhan peraturan lainnya. Untuk melihat daftar lengkap peraturan yang telah dicabut atau diubah dapat dilihat pada Pasal 483 PMK 81/2024.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Beberapa contoh pembaruan ketentuan dalam PMK 81/2024, seperti deposit pajak sebagai sarana pembayaran pajak, penyesuaian dalam pembayaran pajak masa, dan ketentuan imbalan bunga dan pengembalian deposit pajak.

Guna membantu praktisi, profesional, dan masyarakat memahami perubahan tersebut, Perpajakan DDTC menyediakan dokumen persandingan yang memuat daftar perubahan antara PMK 81/2024 dengan peraturan-peraturan terdahulu. Anda dapat mengaksesnya di sini.

Setiap perubahan ditandai dengan warna merah untuk memudahkan pembaca menemukan poin-poin yang mengalami penyesuaian. Dokumen ini juga disajikan secara sistematis sehingga pembaca dapat langsung melihat perbandingan peraturan lama dan baru dalam satu tampilan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk itu, dokumen tersebut dapat menjadi referensi penting bagi praktisi dan profesional pajak untuk menyesuaikan pemahaman dan prosedur mereka sesuai dengan ketentuan terbaru.

Selain itu, mahasiswa dan masyarakat umum juga bisa memanfaatkan dokumen ini sebagai sumber belajar untuk memahami perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis.

Hingga saat ini, sudah tersedia lebih dari 70 dokumen persandingan UU dan peraturan perpajakan di Perpajakan DDTC.

Masyarakat juga bisa mengajukan permintaan terkait dengan persandingan peraturan tersebut dengan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp 0813-8080-4136 atau email ke [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

wiji lestari 19 November 2024 | 17:11 WIB

Dengan diterbitkannya PMK 81/2024 ini dapat menyederhanakan sistem perpajakan melalui penerapan sistem administrasi pajak yang lebih modern. Setelah PMK diterapkan, ada penyesuaian dalam ketentuan pembayaran pajak dan pengembalian deposit pajak, yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam penghindaran pajak setelah penerapan peraturan baru tersebut, mungkin karena waktu implementasi yang masih singkat.

REYVALIA PUTRI 19 November 2024 | 17:11 WIB

Sebagai mahasiswa akuntansi perpajakan, saya melihat PMK 81/2024 membawa perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya, terutama dalam penyederhanaan administrasi pajak dan peningkatan kepastian hukum. Hal ini menunjukkan langkah pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika ekonomi modern, khususnya era digital. Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik. Bagi kami, memahami perubahan ini sangat penting, terutama untuk mengidentifikasi implikasi praktik di bidang akuntansi dan perpajakan.

Thesalonika Laenni Auanri 19 November 2024 | 17:11 WIB

Sebagai mahasiswa perpajakan, dengan disandingkannya dokumen perbandingan ketentuan pajak sebelum dan sesudah diterbitkannya PMK 81/2024 saya dapat lebih mudah dalam mempelajari perubahan yang ditetapkan pemerintah dan dapat mengetahui bahwa PMK 81/2024 lebih memfokuskan pada penurunan beban pajak bagi pegawai dengan penghasilan lebih rendah hingga menengah, serta penyederhanaan prosedur administrasi pajak. Ketentuan baru ini berusaha memberikan pajak yang lebih adil, memberikan keringanan bagi kelompok yang sebelumnya mungkin merasa tertekan oleh tarif pajak yang tinggi.

NADIYA SALSABILA 19 November 2024 | 17:07 WIB

Sebagai mahasiswa akuntansi perpajakan, saya melihat inisiatif DDTC membuat dokumen persandingan ini adalah langkah yang sangat strategis dan relevan. Dokumen ini dapat membantu wajib pajak, konsultan pajak, mahasiswa dan akademisi memahami perbedaan antara regulasi sebelumnya dengan PMK 81 yang baru. Dengan adanya persandingan ini, proses adaptasi terhadap perubahan regulasi menjadi lebih mudah dan efisien, terutama mengingat kompleksitas aturan perpajakan yang sering kali sulit dipahami tanpa panduan yang jelas. Menurut saya, inisiatif seperti ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pihak swasta dan regulator dalam mendukung transisi ke sistem administrasi baru seperti Coretax. Persandingan ini menjadi alat edukasi yang sangat praktis dan bisa menjadi referensi penting untuk memastikan bahwa implementasi peraturan baru dapat berjalan dengan baik.

Norman Adywasana 19 November 2024 | 17:05 WIB

PMK 81/2024 memperketat aturan transfer pricing dan mencegah penghindaran pajak dengan memperluas definisi transaksi afiliasi, menurunkan batas nilai transaksi yang dilaporkan, dan memberikan panduan lebih rinci dalam menentukan harga wajar. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan keadilan pajak. Artikel perbandingan ketentuan pajak sebelum dan sesudah PMK 81/2024 membantu mahasiswa memahami perubahan aturan perpajakan, mendukung penelitian, dan melatih analisis dampaknya terhadap ekonomi dan wajib pajak.

Norman Adywasana 19 November 2024 | 17:02 WIB

dengan adanya artikel ini dapat membantu saya untuk dapat terus update dan memahami terhadap adanya perbedaan ketentuan pajak sebelum dan sesudah terbitnya PMK 81/2024

Nida Azka Nadia 19 November 2024 | 16:58 WIB

Dokumen perbandingan yang dibuat DDTC ini sangat membantu sekali bagi saya sebagai mahasiswa akuntansi perpajakan , karena dengan adanya dokumen perbandingan ini memudahkan saya untuk mengetahui aturan pmk mana saja yang mengalami perubahan, selain itu pdf yang disediakan DDTC ini dapat menjadi sumber referensi saya dalam mampelajari bagaimana perkembangan perpajakan yang sifat nya tidak tetap atau dinamis ini dari masa ke masa. Semoga dengan adanya perubahan pmk ini sistem perpajakan di Indonesia menjadi semakin baik dari sebelumnya.

Norman Adywasana 19 November 2024 | 16:55 WIB

PMK 81/2023 membawa perubahan signifikan dibandingkan dengan PMK 213/2016, dengan tujuan memperketat regulasi transfer pricing dan mencegah praktik penghindaran pajak. Peraturan baru ini memperluas definisi transaksi afiliasi, sehingga lebih banyak transaksi antar perusahaan terkait yang akan diawasi. Batas nilai transaksi yang harus dilaporkan juga diturunkan, yang berarti lebih banyak perusahaan diharuskan menyusun dokumentasi transfer pricing. Selain itu, aturan baru ini memberikan metode yang lebih rinci dalam menentukan harga wajar (arm's length), agar lebih sesuai dengan kondisi bisnis saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa setiap perusahaan membayar pajak secara adil.

Havevi Yandi 19 November 2024 | 16:54 WIB

Dengan adanya artikel perbandingan ketentuan pajak sebelum dan sesudah terbitnya PMK 81/2024 bagi mahasiswa sangat membantu dalam memahami perubahan yang terjadi atas aturan perpajakan yang ada di indonesia.Membantu dalam melakukan penelitian dan tugas akademik mengenai ekonomi maupun pajak.Dapat melatih kemampuan analisis dalam melihat perbedaan dan memahami alasan diperubahan tersebut,serta mengevaluasi apakah perubahan ini berpotensi memberikan dampak positif atau negatif terhadap ekonomi dan wajib pajak.

Fharisma Aulia 19 November 2024 | 16:53 WIB

Melalui penerbitan PMK 81/2024, ini adalah langkah maju atau langkah strategis yang diambil pemerintah Indonesia dalam reformasi perpajakan Indonesia, bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan ramah pengguna. Dengan adanya dokumen persandingan dari DDTC ini merupakan inovasi yang memperkuat proses transisi ini. Dengan implementasi yang efektif, kebijakan ini diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan pajak, efisiensi administrasi, dan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP