LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, lebih dari 40 aturan PMK yang sebelumnya berlaku kini resmi dicabut.

Kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah dalam memodernisasi sistem perpajakan Indonesia, khususnya melalui penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.

PMK baru tersebut menggantikan PMK 17/2011, PMK 10/2013, PMK 187/2015, PMK 11/2020, serta puluhan peraturan lainnya. Untuk melihat daftar lengkap peraturan yang telah dicabut atau diubah dapat dilihat pada Pasal 483 PMK 81/2024.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Beberapa contoh pembaruan ketentuan dalam PMK 81/2024, seperti deposit pajak sebagai sarana pembayaran pajak, penyesuaian dalam pembayaran pajak masa, dan ketentuan imbalan bunga dan pengembalian deposit pajak.

Guna membantu praktisi, profesional, dan masyarakat memahami perubahan tersebut, Perpajakan DDTC menyediakan dokumen persandingan yang memuat daftar perubahan antara PMK 81/2024 dengan peraturan-peraturan terdahulu. Anda dapat mengaksesnya di sini.

Setiap perubahan ditandai dengan warna merah untuk memudahkan pembaca menemukan poin-poin yang mengalami penyesuaian. Dokumen ini juga disajikan secara sistematis sehingga pembaca dapat langsung melihat perbandingan peraturan lama dan baru dalam satu tampilan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk itu, dokumen tersebut dapat menjadi referensi penting bagi praktisi dan profesional pajak untuk menyesuaikan pemahaman dan prosedur mereka sesuai dengan ketentuan terbaru.

Selain itu, mahasiswa dan masyarakat umum juga bisa memanfaatkan dokumen ini sebagai sumber belajar untuk memahami perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis.

Hingga saat ini, sudah tersedia lebih dari 70 dokumen persandingan UU dan peraturan perpajakan di Perpajakan DDTC.

Masyarakat juga bisa mengajukan permintaan terkait dengan persandingan peraturan tersebut dengan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp 0813-8080-4136 atau email ke [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Tasya Oktavina 19 November 2024 | 16:41 WIB

Sebagai mahasiswa yang mengambil studi dibidang perpajakan penting bagi saya untuk mengetahui perbandingan ketentuan pajak sebelum dan sesudah terbitnya PMK 81/2024 dan secara keseluruhan, perbandingan ketentuan pajak sebelum dan sesudah terbitnya PMK 81/2024 sangat penting untuk coretax administration berjalan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga mendukung upaya optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

rima namira 19 November 2024 | 16:41 WIB

Penerbitan PMK 81/2024 merupakan tonggak penting dalam perjalanan modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem yang lebih efisien dan ramah terhadap perkembangan zaman. Namun, adaptasi terhadap peraturan baru memerlukan upaya ekstra dari semua pihak, baik pemerintah, praktisi, maupun Wajib Pajak. Dengan dukungan dari DDTC dengan dokumen persandingan juga menjadi langkah kolaboratif yang patut diapresiasi, karena membantu meminimalkan kesenjangan pemahaman.

TANIA ANANTA DEWI 19 November 2024 | 16:40 WIB

Artikel ini sangat relevan bagi wajib pajak, konsultan pajak, dan praktisi yang ingin memahami implikasi regulasi terbaru terhadap kewajiban perpajakan mereka. Dengan memaparkan perbandingan aturan sebelum dan sesudah PMK tersebut, artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih jelas terkait perubahan kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan.

Nurul Yulianingrum 19 November 2024 | 16:37 WIB

Dengan adanya dokumen Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024 ini, jelas memudahkan kami sebagai mahasiswa untuk lebih memahani apa saja poin yang diperbarui oleh pemerintah . Serta penerapan coretax pada system pelayanan administrasi perpajakan, jelas akan membantu para wajib pajak dalam pelaporan, setor dan segala kegiatan terkait proses perpajakan, namun diharapkan pemerintah juga dapat lebih menyediaakan insfrastruktur terkait perlindungan keamanan data wajib pajaknya, dikarenakan maraknya isu kebocoran data . Serta lebih masif terhadap sosialisasi coretax pada para wajib pajak .

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP