KABUPATEN KUTAI TIMUR

Perbaiki Fasilitas Dahulu, Tarik Retribusi Kemudian

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2017 | 14:01 WIB
Perbaiki Fasilitas Dahulu, Tarik Retribusi Kemudian

SANGATTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan meningkatkan kelayakan fasilitas umum terutama fasilitas yang akan dikenakan retribusi. Pasalnya, saat ini masih ada beberapa fasilitas umum yang sudah disediakan tapi belum sepenuhnya layak untuk ditarik retribusinya.

Bupati Kutim Ismunandar mengatakan penarikan retribusi harus disertai dengan pelayanan yang maksimal. Mengingat, penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting, terlebih ia menilai realisasi penerimaan keuangan daerah terus merosot.

"Peningkatan PAD memang penting, tapi harus dilihat dulu sejauh mana kesiapan pemerintah. Jika mau menarik retribusi, maka presentasikan dulu, apakah memang layak ditarik retribusinya," katanya, Senin (19/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ismunandar menegaskan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah harus menjadi acuan dalam memberlakukan penarikan retribusi. Menurutnya, penarikan retribusi tidak harus dilakukan jika pelayanan tersebut masih belum memuaskan.

Ke depannya, Pemkab Kutim akan memperbaiki fasilitas dan pelayanan tersebut agar penarikan retribusi bisa berjalan lancar. Kemudian pemerintah setempat sekaligus bisa memetakan potensi-potensi PAD yang ada di Kutim.

“Termasuk dengan retribusi sampah, dan retribusi di obyek-obyek wisata, itu sudah disiapkan. Intinya harus disiapkan dengan matang, jangan kaget-kagetan. Kalau warga kaget, ujung-ujungnya protes,” tegasnya seperti dilansir Bontang.prokal.co.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mantan Sekretaris Daerah tersebut menyontohkan retribusi dari kantong-kantong parkir di beberapa titik yang tidak terkelola dengan baik. Hal tersebut juga menyebabkan realisasi PAD sangat minim dari target yang telah ditentukan.

Adapun kantong retribusi dimaksud antara lain retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), retribusi terminal, tepi jalan umum parkir, izin trayek Dinas Perhubungan (Dishub), dan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Peternakan (Distanak).

Selain itu, termasuk juga retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), retribusi rekreasi dan tempat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan retribusi perikanan Dinas Kelautan Kutim. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?