KABUPATEN KUTAI TIMUR

Perbaiki Fasilitas Dahulu, Tarik Retribusi Kemudian

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2017 | 14:01 WIB
Perbaiki Fasilitas Dahulu, Tarik Retribusi Kemudian

SANGATTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan meningkatkan kelayakan fasilitas umum terutama fasilitas yang akan dikenakan retribusi. Pasalnya, saat ini masih ada beberapa fasilitas umum yang sudah disediakan tapi belum sepenuhnya layak untuk ditarik retribusinya.

Bupati Kutim Ismunandar mengatakan penarikan retribusi harus disertai dengan pelayanan yang maksimal. Mengingat, penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting, terlebih ia menilai realisasi penerimaan keuangan daerah terus merosot.

"Peningkatan PAD memang penting, tapi harus dilihat dulu sejauh mana kesiapan pemerintah. Jika mau menarik retribusi, maka presentasikan dulu, apakah memang layak ditarik retribusinya," katanya, Senin (19/6).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Ismunandar menegaskan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah harus menjadi acuan dalam memberlakukan penarikan retribusi. Menurutnya, penarikan retribusi tidak harus dilakukan jika pelayanan tersebut masih belum memuaskan.

Ke depannya, Pemkab Kutim akan memperbaiki fasilitas dan pelayanan tersebut agar penarikan retribusi bisa berjalan lancar. Kemudian pemerintah setempat sekaligus bisa memetakan potensi-potensi PAD yang ada di Kutim.

“Termasuk dengan retribusi sampah, dan retribusi di obyek-obyek wisata, itu sudah disiapkan. Intinya harus disiapkan dengan matang, jangan kaget-kagetan. Kalau warga kaget, ujung-ujungnya protes,” tegasnya seperti dilansir Bontang.prokal.co.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Mantan Sekretaris Daerah tersebut menyontohkan retribusi dari kantong-kantong parkir di beberapa titik yang tidak terkelola dengan baik. Hal tersebut juga menyebabkan realisasi PAD sangat minim dari target yang telah ditentukan.

Adapun kantong retribusi dimaksud antara lain retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), retribusi terminal, tepi jalan umum parkir, izin trayek Dinas Perhubungan (Dishub), dan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Peternakan (Distanak).

Selain itu, termasuk juga retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), retribusi rekreasi dan tempat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan retribusi perikanan Dinas Kelautan Kutim. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara