KABUPATEN KUTAI TIMUR

Perbaiki Fasilitas Dahulu, Tarik Retribusi Kemudian

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2017 | 14:01 WIB
Perbaiki Fasilitas Dahulu, Tarik Retribusi Kemudian

SANGATTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan meningkatkan kelayakan fasilitas umum terutama fasilitas yang akan dikenakan retribusi. Pasalnya, saat ini masih ada beberapa fasilitas umum yang sudah disediakan tapi belum sepenuhnya layak untuk ditarik retribusinya.

Bupati Kutim Ismunandar mengatakan penarikan retribusi harus disertai dengan pelayanan yang maksimal. Mengingat, penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting, terlebih ia menilai realisasi penerimaan keuangan daerah terus merosot.

"Peningkatan PAD memang penting, tapi harus dilihat dulu sejauh mana kesiapan pemerintah. Jika mau menarik retribusi, maka presentasikan dulu, apakah memang layak ditarik retribusinya," katanya, Senin (19/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ismunandar menegaskan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah harus menjadi acuan dalam memberlakukan penarikan retribusi. Menurutnya, penarikan retribusi tidak harus dilakukan jika pelayanan tersebut masih belum memuaskan.

Ke depannya, Pemkab Kutim akan memperbaiki fasilitas dan pelayanan tersebut agar penarikan retribusi bisa berjalan lancar. Kemudian pemerintah setempat sekaligus bisa memetakan potensi-potensi PAD yang ada di Kutim.

“Termasuk dengan retribusi sampah, dan retribusi di obyek-obyek wisata, itu sudah disiapkan. Intinya harus disiapkan dengan matang, jangan kaget-kagetan. Kalau warga kaget, ujung-ujungnya protes,” tegasnya seperti dilansir Bontang.prokal.co.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mantan Sekretaris Daerah tersebut menyontohkan retribusi dari kantong-kantong parkir di beberapa titik yang tidak terkelola dengan baik. Hal tersebut juga menyebabkan realisasi PAD sangat minim dari target yang telah ditentukan.

Adapun kantong retribusi dimaksud antara lain retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), retribusi terminal, tepi jalan umum parkir, izin trayek Dinas Perhubungan (Dishub), dan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Peternakan (Distanak).

Selain itu, termasuk juga retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), retribusi rekreasi dan tempat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan retribusi perikanan Dinas Kelautan Kutim. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN