SIMPANAN BANK UMUM

Per April 2021, Simpanan Orang Kaya di Bank Tumbuh 14%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 14:06 WIB
Per April 2021, Simpanan Orang Kaya di Bank Tumbuh 14%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan total simpanan bank umum masih mengalami kenaikan pada April 2021.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan simpanan bank umum mengalami kenaikan sejumlah Rp669,79 triliun pada April 2021 atau meningkat 11% secara tahunan atau year on year (yoy).

"Total simpanan bank umum mengalami kenaikan yang didorong oleh kenaikan pada seluruh saldo simpanan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

Purbaya memerinci kelompok simpanan dengan saldo lebih dari Rp5 miliar mengalami kenaikan paling tinggi. Kelompok tabungan orang kaya ini naik Rp432,96 triliun atau tumbuh 14,68% secara tahunan (yoy).

Sementara itu, kelompok simpanan kurang dari Rp2 miliar pada April 2021 mengalami kenaikan Rp212,58 triliun atau naik 7,89%. Lalu, simpanan dengan saldo lebih dari Rp2 miliar juga mengalami kenaikan Rp457,21 triliun atau tumbuh 13,02% yoy.

Dia menuturkan beberapa sektor usaha mulai menggeser simpanan dari deposito ke giro. Sektor usaha tersebut antara lain sektor industri otomotif, perkayuan, jasa konstruksi, tekstil, telekomunikasi, dan properti.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

"Pergeseran komposisi simpanan dalam bentuk giro tersebut menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi, yang artinya mereka siap untuk kembali melakukan ekspansi," ujar Purbaya.

LPS menyampaikan statistik kas, setara kas dan investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) per April 2021 tercatat Rp144,64 triliun. Sebagian besar aset likuid LPS berupa investasi dalam SBN senilai Rp142,568 triliun.

Sementara itu, porsi total Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN tersebut adalah 96,71% dari total aset. Melalui porsi tersebut bersifat mudah dicairkan dan siap mengawal perbankan Indonesia.

"Untuk lebih memastikan likuiditas LPS dari Repo SBN apabila diperlukan sewaktu-waktu, LPS dan BI telah melakukan koordinasi melalui Nota Kesepahaman yang telah diuji coba dengan transaksi yang riil," sebut Purbaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN