UU HPP

Penyusutan Atas Harta Berwujud yang Belum Digunakan, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 10:30 WIB
Penyusutan Atas Harta Berwujud yang Belum Digunakan, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatur adanya perlakuan khusus mengenai waktu dimulainya penyusutan untuk harta berwujud yang dimiliki tetapi belum digunakan.

Sesuai dengan Pasal 11 UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, dengan persetujuan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, wajib pajak diperbolehkan untuk mulai menyusutkan harta yang dimiliki tetapi belum digunakan tidak pada saat dilakukannya pengeluaran, melainkan ditentukan pada saat lain.

“Dengan persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan,” bunyi pasal 11 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Adapun penjelasan pasal tersebut menegaskan yang dimaksud 'saat mulai menghasilkan' adalah pada saat telah dimulainya produksi. Namun, hal tersebut tidak berkaitan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.

Untuk lebih jelasnya, terdapat contoh kasus yang dipaparkan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, sebagai berikut:

PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli sebuah traktor pada 2009. Namun, usaha perkebunan tersebut baru mulai menghasilkan atau panen pada 2010. Merujuk pada ketentuan maka penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai 2010, sepanjang mendapatkan persetujuan Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Untuk mendapatkan persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan. Sesuai PER-10/2014, pemohonan dilakukan melalui kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan status domisili atau pusat.

Selain itu, perlu dicatat terdapat ketentuan jangka waktu untuk menyampaikan permohonan tersebut. Wajib pajak harus menyampaikan permohonan paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya pengeluaran atau selesainya pengerjaan harta.

Kemudian, diperinci pula dalam PER-10/2014, harta yang dimaksud meliputi semua harta berwujud, baik bangunan maupun bukan bangunan, sepanjang belum pernah digunakan atau menghasilkan dan belum menjadi beban penyusutan secara fiskal.

Kendati demikian, terdapat pula pengecualian beberapa harta berwujud yang tidak termasuk dalam ketentuan ini. Harta berwujud tersebut berupa yang dimiliki dan digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu, yakni bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan. Simak juga ‘Ketentuan Penyusutan Harta Diatur Khusus untuk WP Ini, Siapa Saja?’ (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:01 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Simak Pengalaman Peserta Magang DDTC dari Trisakti dan Prasetya Mulya

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja