PP 44/2022

Penyerahan Pusat ke Cabang Bagi PKP Pemungut PPN Final, Ini Aturannya

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 09:45 WIB
Penyerahan Pusat ke Cabang Bagi PKP Pemungut PPN Final, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 turut memerinci ketentuan PPN dengan besaran tertentu atau PPN final sebagaimana yang telah diatur pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bila PKP yang memungut dan menyetorkan PPN final melakukan penyerahan BKP dari pusat ke cabang, cabang ke pusat, atau antarcabang, PKP memungut PPN dengan DPP senilai Rp0.

"Dalam hal PKP ... yang menyerahkan BKP dengan menggunakan besaran tertentu melakukan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan/atau penyerahan antarcabang, atas penyerahan BKP tersebut, PKP memungut PPN terutang dengan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00," bunyi Pasal 16 PP 44/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada pasal penjelas dari Pasal 16 PP 44/2022, penggunaan DPP senilai Rp0 atas penyerahan pusat ke cabang dan sebaliknya serta antarcabang oleh PKP yang dikenai PPN final diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pembebanan PPN berganda.

Pasal penjelas dari Pasal 16 PP 44/2022 juga mencantumkan ilustrasi terkait dengan penerapan DPP senilai Rp0 atas penyerahan dari pusat ke cabang dan sebaliknya serta penyerahan antarcabang oleh PKP yang memungut dan menyetorkan PPN final.

Sebagai contoh, PT KZL yang terdaftar di KPP Pratama Rantau Prapat merupakan PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas yang terutang PPN dengan besaran tertentu atau PPN final. Namun, PT KZL juga melakukan penyerahan aksesoris kendaraan bermotor. PT KZL memiliki cabang yang terdaftar di KPP Pratama Meulaboh. Namun, PT KZL masih belum melakukan pemusatan PPN.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

PT KZL diketahui melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan aksesorisnya ke cabang yang terdaftar di KPP Pratama Meulaboh. Harga pokok penjualan (HPP) dari kendaraan bermotor bekas yang diserahkan senilai Rp100 juta, sedangkan HPP aksesoris kendaraan senilai Rp1,5 juta.

Atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, PT KZL wajib memungut PPN menggunakan besaran tertentu dengan DPP senilai Rp0. Adapun untuk penyerahan aksesoris, PT KZL harus memungut PPN sesuai dengan tarif yang berlaku umum dengan DPP senilai Rp1,5 juta.

Untuk diketahui, ketentuan terkait dengan PPN final telah dimuat pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. PKP yang dapat memungut dan menyetorkan PPN final antara lain PKP dengan peredaran usaha tertentu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja