PP 12/2023

Penyerahan HGU Sampai HGB Bisa Dikenai BPHTB Nol Persen di IKN

Dian Kurniati | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:00 WIB
Penyerahan HGU Sampai HGB Bisa Dikenai BPHTB Nol Persen di IKN

Ilustrasi. Suasana proses pembangunan istana presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pemerintah mengatur tarif pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0% atas pemberian hak atas tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PP 12/2023 menyebutkan HAT yang dikenakan BPHTB 0% meliputi hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai di atas HPL. Pengenaan BPHTB dengan tarif 0% tersebut berlaku untuk jangka waktu tertentu.

"Pemberian HAT berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas HPL dikenakan BPHTB dengan tarif 0% dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 21 ayat (1) PP 12/2023, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

HAT dapat dialihkan, diwariskan, atau dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari otorita IKN. Pihak yang mendapatkan pengalihan HAT juga dikenakan BPHTB dengan tarif 0% untuk jangka waktu tertentu.

Nanti, ketentuan pengenaan BPHTB tersebut bakal diatur dalam peraturan kepala otorita. PP 12/2023 menjelaskan tanah yang dialokasikan oleh otorita IKN kepada pelaku usaha dapat diberikan HAT berupa HGU, HGB, atau hak pakai sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.

Pengalokasian bagian tanah HPL kepada pelaku usaha ini dituangkan dalam bentuk perjanjian antara otorita dengan pelaku usaha. Otorita akan memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Dalam hal otorita mengalokasikan bagian tanah HPL kepada pelaku usaha maka status tanahnya akan tetap menjadi aset dalam pengelolaan otorita. Sementara itu, HAT di atas HPL didaftarkan atas nama pelaku usaha.

Jangka waktu HGU di atas HPL otorita diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tahapan pemberian hak paling lama 35 tahun; perpanjangan hak paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Sementara itu, jangka waktu HGB di atas hak pengelolaan (HPL) otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tahapan pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Perpanjangan dan pembaruan HGB diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua apabila diperjanjikan.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Untuk jangka waktu hak pakai di atas HPL otorita IKN, diberikan paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tahapan pemberian hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Perpanjangan dan pembaruan hak pakai diberikan sekaligus setelah 5 tahun hak pakai digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP