Rokok yang diselundupkan. (Foto: Singapore Customs Facebook page)
SINGAPURA, DDTCNews – Otoritas bea dan cukai Singapura berhasil menangkap 16 orang yang terlibat dalam penyelundupan rokok dengan potensi setoran pajak barang dan jasa (GST) senilai SG$36.690 serta 4 orang atas tindakan penyelundupan minuman keras dengan potensi GST setara SG$17.830.
Berdasarkan publikasi Bea dan Cukai Singapura, dari 16 penyelundup rokok, 12 orang berwarga negara Singapura, 3 orang warga negara China dan 1 orang warga negara Malaysia. Penangkapan ini dilakukan saat petugas melakukan operasi menyeluruh di setiap pulau.
“Sebanyak 2.967 karton dan 19.018 bungkus rokok selundupan disita. Total bea dari penyelundupan rokok sebanyak SG$501.680 dan total GST SG$36.690. Petugas menyita 5 kendaraan operasional dan uang tunai lebih dari SG$6.000,” demikian laporan otoritas seperti dikutip pada Jumat (26/4/2019).
Adapun otoritas bea dan cukai Singapura juga menyita 9.118 botol minuman keras selundupan dalam operasi di unit bangunan industri di Woodlands Close. Minuman keras selundupan tersebut berpotensi menambah GST sebanyak SG$17.830 dan bea sebesar SG$186.480.
“Bea Cukai Singapura akan terus memberantas penyelundupan dan distribusi minuman keras ilegal atau selundupan. Kami tidak akan berusaha untuk mengejar penjual serta pembeli minuman keras selundupan,” ujar Asisten Dirjen Intelijen dan Investigasi Bea dan Cukai Singapura Yeo Sew Meng.
Sebelumnya petugas telah menduga terkait kiriman barang di unit tersebut yang berisi minuman keras hasil selundupan. Atas kecurigaan tersebut, petugas segera bergegas untuk memeriksa paket selundupan dan berhasil menangkap 4 orang warga China.
Petugas berhasil mengamankan 630 paket berisi botol minuman keras yang diselundupkan ke Singapura dari China dengan menggunakan label kecap. Label palsu tersebut sebagai upaya penyelundup untuk menyamarkan isi paket. Proses pengadilan terhadap salah satu dari 4 pelaku penyelundup minuman keras telah berlangsung, sementara untuk 3 orang lainnya masih dalam proses investigasi.
Menurut otoritas, tindakan membeli, menjual, menyampaikan, mengirim, menyimpan, menyimpan, memiliki dalam kepemilikan, atau berurusan dengan barang-barang selundupan merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Pabean dan GST.
Seperti dilansir the online citizen, pelanggar dapat didenda hingga 40 kali lipat dari jumlah bea atau pajak yang seharusnya berlaku dan atau dipenjara hingga 6 tahun. Kendaraan yang digunakan dalam melakukan pelanggaran tersebut juga tidak dapat dipulihkan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.