SINGAPURA

Penyelundup Rokok dan Miras Berhasil Diringkus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 17:00 WIB
Penyelundup Rokok dan Miras Berhasil Diringkus

Rokok yang diselundupkan. (Foto: Singapore Customs Facebook page)

SINGAPURA, DDTCNews – Otoritas bea dan cukai Singapura berhasil menangkap 16 orang yang terlibat dalam penyelundupan rokok dengan potensi setoran pajak barang dan jasa (GST) senilai SG$36.690 serta 4 orang atas tindakan penyelundupan minuman keras dengan potensi GST setara SG$17.830.

Berdasarkan publikasi Bea dan Cukai Singapura, dari 16 penyelundup rokok, 12 orang berwarga negara Singapura, 3 orang warga negara China dan 1 orang warga negara Malaysia. Penangkapan ini dilakukan saat petugas melakukan operasi menyeluruh di setiap pulau.

“Sebanyak 2.967 karton dan 19.018 bungkus rokok selundupan disita. Total bea dari penyelundupan rokok sebanyak SG$501.680 dan total GST SG$36.690. Petugas menyita 5 kendaraan operasional dan uang tunai lebih dari SG$6.000,” demikian laporan otoritas seperti dikutip pada Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Adapun otoritas bea dan cukai Singapura juga menyita 9.118 botol minuman keras selundupan dalam operasi di unit bangunan industri di Woodlands Close. Minuman keras selundupan tersebut berpotensi menambah GST sebanyak SG$17.830 dan bea sebesar SG$186.480.

“Bea Cukai Singapura akan terus memberantas penyelundupan dan distribusi minuman keras ilegal atau selundupan. Kami tidak akan berusaha untuk mengejar penjual serta pembeli minuman keras selundupan,” ujar Asisten Dirjen Intelijen dan Investigasi Bea dan Cukai Singapura Yeo Sew Meng.

Sebelumnya petugas telah menduga terkait kiriman barang di unit tersebut yang berisi minuman keras hasil selundupan. Atas kecurigaan tersebut, petugas segera bergegas untuk memeriksa paket selundupan dan berhasil menangkap 4 orang warga China.

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Petugas berhasil mengamankan 630 paket berisi botol minuman keras yang diselundupkan ke Singapura dari China dengan menggunakan label kecap. Label palsu tersebut sebagai upaya penyelundup untuk menyamarkan isi paket. Proses pengadilan terhadap salah satu dari 4 pelaku penyelundup minuman keras telah berlangsung, sementara untuk 3 orang lainnya masih dalam proses investigasi.

Menurut otoritas, tindakan membeli, menjual, menyampaikan, mengirim, menyimpan, menyimpan, memiliki dalam kepemilikan, atau berurusan dengan barang-barang selundupan merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Pabean dan GST.

Seperti dilansir the online citizen, pelanggar dapat didenda hingga 40 kali lipat dari jumlah bea atau pajak yang seharusnya berlaku dan atau dipenjara hingga 6 tahun. Kendaraan yang digunakan dalam melakukan pelanggaran tersebut juga tidak dapat dipulihkan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC