PENGAWASAN INTERNAL

Penyelewengan Anggaran, Presiden Jokowi: Saya Tidak Beri Toleransi

Dian Kurniati | Kamis, 27 Mei 2021 | 11:47 WIB
Penyelewengan Anggaran, Presiden Jokowi: Saya Tidak Beri Toleransi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2021, Kamis (27/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi tindakan penyelewengan anggaran, terutama dalam penanganan pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan pemerintah telah memiliki pengawas internal untuk memastikan semua penggunaan anggaran akuntabel. Selain itu, pengawasan juga akan menjamin penggunaan anggaran tepat sasaran, tidak disalahgunakan, serta tidak dikorupsi.

"Saya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyelewengan anggaran. Apalagi, di saat kita seperti sekarang ini, semuanya harus dihemat dalam rangka menghadapi pandemi," katanya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2021, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jokowi mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya menangani pandemi Covid-19 beserta dampaknya terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, institusi pengawasan juga memiliki peran penting dalam menjamin tercapainya tujuan pemerintah secara akuntabel, efektif, dan efisien.

Jokowi menyebut rakyat selalu menunggu hasil dan manfaat dari setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah. Oleh karena itu, kecepatan dan kualitas belanja juga perlu ditingkatkan. Simak pula ‘Realisasi Belanja Lambat, Jokowi Minta BPKP dan APIP Ikut Cari Solusi’.

Dia juga menyinggung masalah akurasi data yang masih menjadi persoalan hingga saat ini, seperti pada bantuan sosial (bansos). Menurutnya, data bansos masih tumpang tindih sehingga penyalurannya menjadi lambat dan ada yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Jokowi kemudian meminta para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah selalu menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan seluruh jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara serius.

"Jangan dibiarkan berlarut-larut, membesar, dan akhirnya nanti menjadi masalah hukum," ujarnya.

Jokowi menambahkan para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah perlu menjamin APIP dapat bekerja secara independen dan profesional. Misalnya, dengan memberikan akses dan informasi yang akurat dan tidak ditutup-tutupi.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut ada 4 kunci untuk menciptakan efektivitas program pemerintah. Pertama, merancang program kegiatan dan belanja dengan ukuran keberhasilan yang jelas.

Kedua, membuat kebijakan dan program yang sesuai antarinstansi baik pemerintah pusat maupun daerah. Ketiga, menggunakan data yang akurat valid untuk mempermudah penyusunan kebijakan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

Terakhir, selalu mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusi secepat mungkin, dengan keterlibatan BPKP dan APIP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?