UU CIPTA KERJA

Penyederhanaan Pajak dan Insentif Dijanjikan untuk Usaha Mikro

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:48 WIB
Penyederhanaan Pajak dan Insentif  Dijanjikan untuk Usaha Mikro

Penjahit menyelesaikan baju pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2020). Usaha mikro dijanjikan kemudahan administrasi perpajakan dan insentif perpajakan dari pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Janji penyederhanaan administrasi dan pemberian insentif perpajakan tersebut tertuang dalam Pasal 92 UU Cipta Kerja. (ANTARA/Arnas Padda/yu/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Usaha mikro dijanjikan kemudahan administrasi perpajakan dan insentif perpajakan dari pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Janji penyederhanaan administrasi dan pemberian insentif perpajakan tersebut tertuang dalam Pasal 92 UU Cipta Kerja.

"Usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 92 ayat (1) UU Cipta Kerja, dikutip Selasa (6/10/2020).

Khusus untuk usaha mikro, Pasal 92 ayat (4) pemerintah juga menjanjikan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pada bagian penjelasan Pasal 92 ayat (4), disebutkan pelaku usaha mikro perlu diberi insentif PPh agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang.

Lebih lanjut, dukungan insentif PPh ini juga diberikan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.

Meski demikian, insentif PPh hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun basis data tunggal adalah hasil pendataan UMKM yang wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 88 UU Cipta Kerja.

Basis data tunggal wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebijakan mengenai UMKM. Basis data tunggal harus terbentuk dalam waktu 2 tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja.

Khusus untuk usaha mikro dan kecil yang berorientasi ekspor, UU Cipta Kerja mengamanatkan pemberian insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan pada bidang kepabeanan. Adapun insentif kepabeanan yang dimaksud adalah pemberian keringanan atau pembebasan bea masuk.

Selain fasilitas perpajakan, usaha mikro dan kecil yang mengajukan perizinan berusaha juga bisa diberi insentif pembebasan ataupun keringanan biaya perizinan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2020 | 22:15 WIB

Nampaknya untuk usaha mikro yang tarif pajaknya sudah cukup ringan, kemudahan administrasi pajak seharusnya lebih membantu. Jangan sampai banyak pelaku usaha mikro enggan memenuhi kewajiban pajaknya karena memiliki anggapan bahwa administrasi pajak itu rumit.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?